Kecelakaan Fatal di Surabaya, Pengemudi Dihukum atas Kelalaian Berkendara
LintasHukrim-Surabaya,(17/9/24) , Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Edo Krisnanto, di ruang Kartika 1, dengan agenda pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Edo Krisnanto, yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor L 4031 GR, didakwa karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan fatal di Jalan Mastrip, Surabaya,(30/1/24) pada pukul 05.07 WIB. Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban Rusbad, yang berjalan dari arah berlawanan. Akibat tabrakan tersebut, korban Rusbad meninggal dunia di tempat.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembelaan dari pihak pengacara terdakwa, Triyono, meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya mengingat terdakwa menyesali perbuatannya.
Berdasarkan hasil visum dari dr. Wiwin Ida Nur Sri Wahyuni di RSUD Dr. Soetomo, korban mengalami luka serius akibat benturan keras yang menyebabkan kematian di tempat.
Sidang ini terbuka untuk umum dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada pekan depan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kelalaian sekecil apa pun saat berkendara dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain. Mengemudi dengan kecepatan yang aman dan memperhatikan kondisi jalan serta kendaraan di sekitar sangat penting untuk menghindari kecelakaan.
Ingatlah, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Setiap pengguna jalan harus memahami bahwa kendaraan bukan hanya alat transportasi, tetapi juga potensi bahaya jika digunakan tanpa kehati-hatian. Mari kita tingkatkan kesadaran berkendara yang aman demi mencegah kecelakaan lalu lintas di masa mendatang.(Red).