Hukum & Kriminal

Kasus Penjambretan di Surabaya Disidangkan

Lintas Hukrim – Surabaya,( 3/9)Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan kasus penjambretan handphone yang terjadi pada 22 Mei 2024. Terdakwa Ahmad Fuad bin H. Saiful Bahri dihadirkan di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari korban dan saksi-saksi.

Korban, Lila Diratul Riza, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di bawah Jembatan Layang (Fly Over) Pasar Kembang, Surabaya. Korban menjelaskan bahwa saat itu ia sedang dibonceng oleh saksi Ismail (45 tahun), ketika tiba-tiba handphonenya ditarik oleh terdakwa. “Saat itu saya sedang menggunakan HP merk Realme C55 warna Silver Gold dengan casing pink. Tiba-tiba, saat berada di bawah flyover, HP saya ditarik oleh terdakwa,” ujar Lila.

Saksi Ismail yang saat itu mengantarkan korban pulang memberikan keterangan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Menurutnya, pelaku mendekati korban dan langsung menarik handphone dari tangan korban. “Waktu itu kami sedang berada di bawah flyover, dan tiba-tiba HP korban ditarik oleh terdakwa,” kata Ismail.

Di persidangan, terdakwa Ahmad Fuad mengakui bahwa ia melakukan penjambretan bersama rekannya, Maulana Rahmat Hidayat (DPO), yang bertindak sebagai joki. Terdakwa mengungkapkan bahwa awalnya ia diajak oleh Maulana untuk mencari uang dengan cara mencuri. “Awalnya saya menolak, tapi Maulana memaksa, dan akhirnya saya ikut,” ungkap terdakwa.

Terdakwa dan Maulana kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih milik Maulana. Saat melihat korban yang sedang menggunakan handphone, terdakwa memutuskan untuk mendekati dan merampasnya. Namun, terjadi tarik-menarik antara korban dan terdakwa, yang menyebabkan terdakwa dan Maulana terjatuh ke dalam selokan.

Setelah terjatuh, Maulana berhasil melarikan diri, sementara terdakwa Ahmad Fuad ditangkap oleh warga sekitar yang mendengar teriakan korban. Terdakwa kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.(Red)


CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button