Hukum

Kasus KDRT Alvirdo Alim Siswanto: Dari Cekik hingga Pemaksaan Hak Asuh

Surabaya ,LintasHukrim– Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Alvirdo Alim Siswanto (40) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 1 Desember 2025. Agenda hari itu menghadirkan saksi korban yang juga mantan istri terdakwa, Irine Gloria Ferdian, untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.

Terdakwa Alvirdo sebelumnya telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, SH., berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-6542/Eoh.2/10/2025, atas dugaan melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap istrinya sejak masa awal pernikahan. Dalam dakwaan, JPU menyebut rangkaian kekerasan itu terjadi sejak Desember 2023 hingga April 2025, mulai dari pemukulan memakai bantal, jambakan rambut, tamparan, cekikan, hingga tendangan dan pukulan ke berbagai bagian tubuh.

Salah satu insiden yang dinilai mencapai puncaknya terjadi pada 28 April 2025. Saat itu, korban bersama orang tuanya mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil keperluan anak. Terdakwa diduga datang dalam keadaan marah, merebut anak secara paksa, merampas ponsel korban yang sedang merekam kejadian, hingga memaksa korban turun dari kendaraan dan menandatangani surat pelepasan hak asuh anak.

Dalam persidangan, Irine menegaskan bahwa pola kekerasan bukan hanya muncul belakangan, melainkan sudah terjadi sejak awal pernikahan pada 2019. “Dari awal menikah sudah ada KDRT, bahkan sebelum punya anak,” ucapnya.

Ia mengakui beberapa kejadian dapat terlihat melalui CCTV rumah, meskipun sebagian insiden tidak terekam. Menurutnya, terdapat sedikitnya tiga peristiwa yang terekam CCTV, salah satunya pertengkaran pada 2 Desember 2023, kemudian pertengkaran kedua pada 2024, serta konflik berat pada April 2025.

Korban juga membeberkan bahwa dalam hubungan rumah tangga, ia sering kali diposisikan untuk meminta maaf terlebih dahulu meski bukan dirinya yang berbuat salah. “Bahkan untuk minta maaf saja saya yang harus menyuruh, saya rasa dia sudah tidak bisa berubah,” tuturnya.

Saksi mengungkap bahwa ia sempat keluar dari rumah pada akhir April dan tinggal selama sekitar tujuh bulan di rumah orang tua sebelum akhirnya menempuh proses perceraian. Keputusan meninggalkan rumah dipicu kemarahan dan kekecewaan ketika melihat terdakwa melakukan komunikasi intens dengan perempuan lain. “Saya keluar karena lihat sendiri terdakwa telpon-telponan dengan selingkuhannya,” jelasnya.

Sebelum resmi berpisah, ia kembali ke rumah hanya untuk mengambil barang-barangnya. Pada momen itu pula, ia mengaku dipaksa menandatangani surat pelepasan hak asuh anak.

Peristiwa tersebut turut diperkuat oleh Visum Et Repertum RS PHC Surabaya tertanggal 18 Agustus 2025, yang menemukan bekas luka memar serta cakaran pada lengan kiri korban. Namun visum menyebut luka itu tidak menghambat aktivitas harian. Selain itu, Pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara Surabaya pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan korban mengalami kecemasan sangat parah serta depresi berat, yang menurut pemeriksa kemungkinan berkaitan dengan tekanan dalam rumah tangga.

Dalam persidangan, Irine beberapa kali tampak menahan tangis. Ia mengaku masih menyimpan rasa kasihan terhadap terdakwa, namun rasa sakit dan kebencian lebih dominan karena terdakwa memisahkannya dari anak. “Saya berharap meskipun tidak menjadi suami, dia tetap jadi papanya anak, tapi saya justru dipisahkan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi hakim mengenai insiden di tahun 2025, saksi menegaskan bahwa luka akibat kekerasan memang ada meski tidak terekam CCTV. Terdakwa sendiri mengakui adanya cekcok dan pemukulan dalam rumah tangga mereka.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan tiga alternatif dakwaan, yaitu:

  1. Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT – kekerasan fisik yang menimbulkan luka.
  2. Pasal 44 Ayat (4) UU KDRT – kekerasan fisik oleh suami terhadap istri yang tidak menyebabkan halangan bekerja.
  3. Pasal 45 Ayat (2) UU KDRT – kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

 

Berita Lainnya

Back to top button