Kasasi Jaksa Dikabulkan, Mulia Wiryanto Kembali ke Jeruji Besi dalam Kasus Investasi Gula Rp10 Miliar

Surabaya, LintasHukrim – Akhir perjalanan hukum Mulia Wiryanto, MBA, dalam perkara penipuan investasi gula bernilai Rp10 miliar berakhir pahit. Setelah sempat menghirup udara bebas lewat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, kini Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi jaksa dan memulihkan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan bernomor 1772 K/Pid/2025 itu dibacakan pada 24 September 2025 oleh majelis kasasi yang diketuai Hidayat Manao dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa tindakan Mulia sejak awal bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan penipuan terencana dengan janji palsu investasi gula yang tak pernah ada realisasinya.
Kasus ini bermula dari pertemuan di restoran Jepang IMARI, Hotel J.W. Marriot Surabaya pada Agustus 2020. Di sana, Mulia memaparkan proyek pengadaan gula dengan PT Perkebunan Nusantara Jawa Barat, yang diklaim sudah dikontrak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan bujuk rayu dan proposal meyakinkan, ia menawarkan investasi dengan keuntungan 5% per bulan dan jaminan tanpa risiko.
Korban, Hardja Karsana Kosasih, S.H., semula ragu. Namun setelah diyakinkan dengan foto-foto dan cerita bisnis Mulia, ia akhirnya menyetorkan dana hingga Rp10 miliar ke rekening pribadi Mulia. Hasilnya? Hanya Rp2,357 miliar yang dikembalikan, sementara sisanya lenyap dengan berbagai alasan: proyek tertunda, IPO belum cair, bank belum menyetujui pinjaman.
Dalam putusan PN Surabaya No. 384/Pid.B/2025/PN Sby tanggal 2 Mei 2025, hakim menilai semua janji Mulia hanyalah tipu muslihat yang melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Namun putusan itu sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan No. 849/Pid/2025/PT Sby, yang menganggap hubungan antara Mulia dan Hardja hanya sengketa bisnis perdata.
Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke MA, dan kini hasilnya jelas: putusan banding dibatalkan, vonis PN dikembalikan berlaku. MA menegaskan, fakta-fakta di persidangan membuktikan tidak pernah ada kontrak atau pengadaan gula sebagaimana diklaim terdakwa, sehingga hubungan antara Mulia dan korban bukanlah kerja sama usaha, melainkan penipuan dengan niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Dengan putusan ini, Mulia Wiryanto harus kembali menjalani hukuman 3 tahun penjara.





