Hukum

JUDI SLOT ONLINE, PEMUDA SIMOMULYO SURABAYA DITANGKAP POLISI

SURABAYA,lLintasHukrim – Polisi menangkap seorang pemuda di kawasan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, karena kedapatan bermain judi slot online. Tersangka diketahui bernama Yuhan Rizky Dirgantara bin Nawawi, yang ditangkap petugas Polsek Tandes pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 15.15 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian daring di sebuah rumah di Jalan Simomulyo Baru 6 D/19. Dua anggota Unit Reskrim Polsek Tandes, Rochman, S.H. dan Suparno, S.H., segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone Oppo A3x warna hitam yang digunakan terdakwa untuk bermain judi slot di situs FACAITOTO dengan alamat tautan https://facaishen.store/credi. Dalam ponsel itu, petugas menemukan akun perjudian dengan username Hisoka99 dan password tfusn123.

Sebelum ditangkap, sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Yuhan lebih dulu melakukan deposit sebesar Rp50.355 ke rekening BCA nomor 5468044476 atas nama KOWIK yang tercantum di situs tersebut. Setelah saldo masuk, ia memilih permainan slot bertema “Sweet Bonanza 1000” di menu PG SOFT dengan nilai taruhan Rp400 per putaran. Jika menang, ia mendapat uang hingga Rp20.000, namun jika kalah, saldo berkurang.

Polisi menegaskan permainan tersebut murni untung-untungan tanpa izin resmi dari pihak berwenang, sehingga masuk dalam kategori perjudian online. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku uang hasil kemenangannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yuhan dengan dua pasal alternatif. Dakwaan pertama, Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, terkait penyebaran dan akses informasi bermuatan perjudian. Dakwaan kedua, Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penggunaan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.

Barang bukti berupa ponsel Oppo A3x disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Saat ini perkara tersebut tengah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Berita Lainnya

Back to top button