Uncategorized

JPU Dakwa Hermanto Oerip atas Dugaan Penipuan Investasi Rp75 Miliar

Surabaya ,LintasHukrim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hermanto Oerip, anak almarhum Giatno Oerip, dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berlanjut dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 2793/Pid.B/2025/PN Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan, JPU Estik Dilla Rahmawati bersama Hajita Cahyo Nugroho dan Agung Rokhaniawan menyebut Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dahulu berstatus terpidana.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sejak Februari hingga Juni 2018.

Modus Investasi Tambang Nikel
Perkara bermula dari hubungan pertemanan antara terdakwa dan korban, Soewondo Basoeki, sejak 2016. Terdakwa kemudian memperkenalkan Venansius kepada korban sebagai pihak yang mengaku memiliki usaha pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Kendari.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan Venansius menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta klaim keberhasilan tambang, termasuk menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh tambang yang telah sukses beroperasi. Korban bahkan diajak meninjau lokasi yang diklaim sebagai area tambang yang akan segera berjalan.

Pada 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) sebagai sarana investasi tambang. Dalam struktur yang disepakati, korban ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara terdakwa menjabat Komisaris. Korban kemudian menyetorkan modal awal sebesar Rp1,25 miliar.

Perjanjian dan Kegiatan Fiktif
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa secara aktif mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama antara PT MMM dan PT TMS ke grup WhatsApp internal perusahaan. Namun, perjanjian tersebut dinyatakan palsu karena faktanya tidak pernah ada kerja sama antara kedua perusahaan.

Selain itu, terdakwa juga terlibat dalam penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai kontraktor tambang. Dana investasi selanjutnya diarahkan masuk ke rekening BCA atas nama PT RMI, yang sejak awal tidak sesuai dengan perjanjian dan diketahui dikuasai oleh Venansius dengan sepengetahuan terdakwa.

Korban kemudian menyetorkan dana investasi secara bertahap hingga total mencapai Rp75 miliar. Namun dana tersebut justru ditarik dalam waktu berdekatan menggunakan cek oleh Venansius dan pihak-pihak lain, termasuk terdakwa, istri terdakwa (almarhumah), anak terdakwa, serta sopir terdakwa. Total dana yang dicairkan mencapai Rp44,9 miliar melalui 153 lembar cek.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa didakwa membuat laporan kegiatan tambang fiktif, termasuk memerintahkan pengiriman Bill of Lading (BL) dan Cargo Manifest (CM) palsu ke grup WhatsApp PT MMM.

Jaksa mengungkapkan sejumlah fakta, antara lain:
PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT Mentari Mitra Manunggal;
PT Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan penambangan;
PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah terdaftar dan disahkan di Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan demikian, seluruh kegiatan pertambangan yang dijanjikan kepada korban dinyatakan tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, korban Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa:
Primair: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidiair: Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Back to top button