HeadlineHukum & Kriminal

Joyce Albert Suryadarma jalani persidangan dugaan Pencurian dan Pemalsuan Dokumen

LintasHukrim-Surabaya,( 19 /12/24 ) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan pencurian dan pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Joyce Albert Suryadharma. Sidang berlangsung di Ruang Tirta dengan dipimpin Jaksa Penuntut Umum JPU Estik Dilla Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

Terdakwa didakwa atas tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa terdakwa, yang merupakan mantan suami saksi korban Veronika Leona, diduga mencuri dokumen berharga berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban dari Safe Deposit Box (SDB) Bank Sinarmas, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan, Joyce Albert Suryadharma memanfaatkan kunci akses yang dimilikinya untuk mengambil dokumen tersebut tanpa izin. Dokumen SHM No. 3116 dan SHM No. 03887 kemudian digunakan terdakwa sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman kredit senilai Rp 800 juta dari Bank Panin dan LPD Darmasaba di Bali.

Sidang juga mengungkapkan bahwa terdakwa bekerja sama dengan seorang saksi bernama Leylianawati untuk memalsukan identitas korban Veronika Leona. Mereka menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan persetujuan kredit di kedua lembaga keuangan tersebut.

Veronika Leona, dalam keterangannya, menyatakan bahwa kedua sertifikat tersebut disimpan di dalam SDB dan seharusnya hanya dapat diakses oleh dirinya. Akibat tindakan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.

Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat nilai kerugian yang signifikan dan dugaan manipulasi dokumen yang melibatkan lembaga keuangan.

Berita Lainnya

Back to top button