Joko Susilo Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian di Toko MAKMUR

Lintas Hukrim -Surabaya,(10/9/24) Pengadilan Negeri Surabaya sidang terbuka untuk umum di ruang tirta 1 dengan agenda putusan, majlis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Joko Susilo bin Supa’i (alm) atas kasus pencurian yang terjadi di Toko MAKMUR, Jl. Semolowaru 73, Surabaya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian yang dilakukan bersama Sdr. Hanafi, yang saat ini masih buron (DPO).
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa bersama Sdr. Hanafi datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra berwarna oranye hitam bernomor polisi DK-2623-FB. Sesampainya di Toko MAKMUR, terdakwa memasuki toko untuk berkeliling sambil mencari kesempatan mencuri, sementara Sdr. Hanafi menunggu di luar.
Terdakwa Joko Susilo kemudian mengambil 96 botol parfum Johnson dari rak khusus keperluan bayi yang terletak di bawah tangga. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam tas selempang hitam miliknya. Setelah itu, terdakwa berpura-pura membeli minuman untuk mengelabui petugas toko sebelum keluar dari toko dan bergabung dengan Hanafi.
Kejadian pencurian ini baru terungkap setelah Toko MAKMUR melakukan audit stok barang. Dari hasil audit, ditemukan bahwa ada kekurangan stok barang yang sesuai dengan jenis barang yang hilang di cabang Toko MAKMUR lainnya, yaitu di Keputih, Bratang, Dukuh Kupang, dan Pandigiling. Total kerugian yang dialami toko dari aksi pencurian tersebut mencapai Rp6.576.000.
Rincian kerugian dari tiap cabang Toko MAKMUR adalah sebagai berikut:
-Cabang Keputih: kerugian sebesar Rp1.488.000,-
-Cabang Bratang: kerugian sebesar Rp1.320.000,-
-Cabang Dukuh Kupang: kerugian sebesar Rp1.608.000,-
-Cabang Pandigiling: kerugian sebesar Rp2.160.000,-
Uang hasil penjualan parfum tersebut dibagi dua dengan Sdr. Hanafi. Terdakwa mengaku menerima bagian sebesar Rp400.000, yang sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan bahwa Joko Susilo telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam persidangan, terdakwa Joko Susilo menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu Sdr. Hanafi yang hingga saat ini masih berstatus buron.[Red]
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).