Johan Gotama Didakwa Melawan Hukum, Tolak Kosongkan Rumah yang Sudah Dijual
LintasHukrim(5/12/24)H. Johan Gotama, S.E. bin (alm) Abdul Salam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP. Ia didakwa tetap tinggal di rumah yang telah dijual kepada saksi Lie Andry Setyadarma sejak tahun 2019.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada akhir November 2019 ketika terdakwa sepakat menjual rumahnya di Jalan Pandugosari X-6, Rungkut, Surabaya, kepada saksi Lie Andry melalui broker Diandra Pranata. Transaksi dilakukan di hadapan notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H., M.Kn., dengan kesepakatan harga Rp900 juta. Saat itu, dibuat Perjanjian Jual Beli, Akta Kuasa, dan Akta Pengosongan, namun Akta Jual Beli (AJB) ditunda atas permintaan terdakwa dengan alasan pengosongan membutuhkan waktu hingga 29 Januari 2020.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, terdakwa tidak mengosongkan rumah tersebut. Terdakwa bahkan beralasan ingin membeli kembali rumah tersebut, namun tidak memiliki itikad baik selama bertahun-tahun.
Saksi Lie Andry akhirnya mencatatkan peralihan hak milik melalui AJB pada November 2020 dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1427 atas nama dirinya. Meski demikian, terdakwa tetap bertahan di rumah tersebut hingga saat ini. Saksi juga menyebut telah memberikan somasi pada Desember 2020 dan Januari 2021, namun tidak diindahkan oleh terdakwa.
Kasus ini sempat berlanjut ke ranah perdata, di mana gugatan terdakwa ditolak oleh pengadilan hingga tingkat kasasi. Hakim menyatakan bahwa jual beli rumah tersebut sah dan terdakwa harus mengosongkan rumah sesuai kesepakatan.
Dalam sidang, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tergolong melawan hukum karena tetap tinggal di rumah yang secara sah telah beralih kepemilikan kepada saksi Lie Andry. “Terdakwa tidak memiliki alasan hukum untuk tetap tinggal di rumah tersebut, terlebih telah ada putusan pengadilan yang memenangkan saksi
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan potensi penyalahgunaan hak atas properti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(Red)