Hukum & Kriminal

Jeremy Gunadi Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

LintasHukrim,Surabaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Jeremy Gunadi (54), warga Rungkut Lor, Kecamatan Kalirungkut, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Candra PN Surabaya pada Kamis (6/2), JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi tanah dan bangunan seluas 630 meter persegi yang berlokasi di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Properti tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 535 atas nama Tjan Andre Hardjito dan tengah dalam status Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank ICBC.

JPU mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, terdakwa mengalami macet angsuran di bank. Untuk mencegah lelang sepihak oleh bank, terdakwa mengajukan gugatan terhadap Tjan Andre Hardjito guna mencatatkan blokir atas tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada Maret 2022, Jeremy kemudian menawarkan tanah dan bangunan tersebut kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga Rp 9,5 miliar.

Dalam penawaran tersebut, terdakwa mengajukan skema pembayaran dengan rincian Rp 2,5 miliar akan diberikan kepada Tjan Andre Hardjito untuk melunasi utang pribadi, sementara Rp 7 miliar akan digunakan untuk melunasi kredit di Bank ICBC. Saksi Tyo Soelayman yang tertarik dengan penawaran tersebut diminta membayar uang muka sebesar Rp 500 juta, ditambah biaya buka blokir sebesar Rp 30 juta.

“Pada 25 Maret 2022, saksi Tyo Soelayman menyerahkan cek senilai Rp 500 juta kepada terdakwa sebagai uang muka dalam pertemuan di Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya,” ujar JPU Galih dalam persidangan.

Namun, setelah menerima dan mencairkan cek tersebut, terdakwa tidak menggunakan dana sesuai kesepakatan, melainkan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 500 juta.

Selain itu, terdakwa juga menyerahkan cek pengembalian uang muka kepada saksi Tyo Soelayman, tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan karena terdakwa melaporkan kehilangan cek tersebut ke Polsek Sukolilo pada Juli 2022. “Akibat laporan kehilangan tersebut, korban tidak dapat mencairkan ceknya, yang semakin memperburuk kerugiannya,” tambah JPU.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Jeremy Gunadi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan dalam waktu dekat. Jika majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU, terdakwa berpotensi menerima hukuman yang sebanding dengan tuntutan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli properti, khususnya yang melibatkan status kepemilikan yang masih dalam proses kredit atau sengketa hukum.(Juanarief)

Berita Lainnya

Back to top button