HeadlineHukum & Kriminal

Jejak Uang Suap 140 Ribu Dolar Singapura: Ketua PN Surabaya Rudi Sumarsono Diduga Terlibat Mafia Peradilan

LintasHukrim-Jakarta, (14/01/25), Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Meski saat ini berstatus saksi, Kejaksaan Agung tak menutup kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka.

Dugaan keterlibatan Rudi mencuat setelah keterangan saksi mengungkap bahwa ia diminta memberikan informasi mengenai majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024, ibu terdakwa, Meirizka Widjaja, menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rachmat, pengacaranya, untuk “mengurus” perkara tersebut.

Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan SGD 140 ribu kepada hakim Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang itu kemudian dibagikan kepada dua hakim lain, Mangapul dan Heru Hanindyo, dengan nominal masing-masing SGD 36 ribu, sementara SGD 20 ribu disiapkan untuk Ketua PN Surabaya.

Namun, uang untuk Rudi Suparmono dan seorang panitera bernama Siswanto belum sempat diserahkan karena masih dipegang Erintuah. Kendati demikian, dugaan keterlibatan Rudi semakin kuat, mengingat ia sempat bertemu Lisa dan memberikan informasi terkait susunan majelis hakim.

“Statusnya saksi. Namun, kita tunggu perkembangan hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lembaga peradilan Indonesia. Tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sidang 24 Juli 2024, ketiganya memutuskan Ronald Tannur bebas dari segala dakwaan.

Kini, Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan semua pihak, termasuk Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang disebut-sebut membantu mempertemukan Lisa dengan Rudi. Praktik suap ini menjadi bukti nyata bahwa mafia peradilan masih menjadi ancaman serius bagi sistem hukum di Indonesia.

Dengan bukti amplop tebal dan saksi-saksi kunci, mampukah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu? Atau kasus ini hanya akan menjadi drama tanpa akhir? Publik menanti kejelasan.

 

Berita Lainnya

Back to top button