Java Lawyers Desak Kejagung, Pemkot Surabaya Wajib Tuntaskan Ganti Rugi Rp104 M

FT : Robert Simangunsong, S.H., M.H. – Legal opinion lama tidak relevan, putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.
Surabaya, LintasHukrim.Com – Kantor hukum Java Lawyers International secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, guna mendorong pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Permohonan tersebut diajukan oleh pimpinan kantor hukum, Robert Simangunsong, S.H., M.H., melalui surat bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026, yang ditujukan kepada Jamdatun. Langkah ini diambil untuk meminta intervensi Kejaksaan Agung agar Pemerintah Kota Surabaya segera memenuhi kewajiban hukumnya terhadap klien mereka, PT Unicomindo Perdana.
Perkara Panjang hingga Inkracht
Perkara ini berawal dari kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana dalam proyek pembangunan instalasi pembakaran sampah sejak tahun 1989. Namun, dalam perjalanannya terjadi sengketa yang berujung pada proses hukum panjang hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Adapun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap meliputi:
Putusan PN Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
Putusan PT Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016
Putusan Peninjauan Kembali No. 763 PK/PDT/2021
Dalam seluruh rangkaian putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128 kepada PT Unicomindo Perdana.
Pemkot Dinilai Tak Punya Alasan Lagi
Robert Simangunsong menegaskan, setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK), tidak ada lagi dasar hukum bagi Pemkot Surabaya untuk menunda pembayaran.
Menurutnya, alasan sebelumnya yang merujuk pada legal opinion Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah tidak relevan.
“Putusan PK telah memperkuat posisi hukum klien kami. Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki dasar untuk menolak atau menunda kewajiban pembayaran. Ini adalah perintah hukum yang wajib dilaksanakan,” tegas Robert, Rabu (1/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa bahkan telah ada proses aanmaning (teguran pengadilan), yang semakin memperkuat kewajiban eksekusi.
Kerugian Besar dan Minta Intervensi Kejagung
Pihak kuasa hukum menilai penundaan ini telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil, serta mencederai kepastian hukum.
Selain itu, kondisi ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Melalui surat tersebut, pihak Java Lawyers International meminta Kejaksaan Agung untuk:
Memberikan rekomendasi atau pendapat hukum baru
Mendorong Pemkot Surabaya melaksanakan putusan secara sukarela
Menjamin kepastian hukum bagi para pihak
“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan arahan agar putusan ini benar-benar dijalankan demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Robert.
Tembusan dan Sikap Pemkot
Surat tersebut juga ditembuskan kepada:
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Pihak terkait lainnya
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait kewajiban pembayaran tersebut.[Achmat]





