Hukum

Jaringan Judi Online, Jaka Purnama Didakwa TPPU Rp29,7 Miliar

LintasHukrim, Surabaya — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap jaringan judi online berskala besar yang diduga terafiliasi dengan situs 188BET. Dalam perkara ini, terdakwa Jaka Purnama didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp29,7 miliar, serta turut serta dalam perusahaan perjudian online.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 30 Juli 2025 yang meminta kepolisian menindak maraknya praktik judi online di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jatim melakukan patroli siber dan penyelidikan terhadap sejumlah situs perjudian daring.

Dalam operasi undercover, petugas kepolisian berhasil membuktikan aktivitas perjudian online melalui mekanisme deposit dan penarikan dana yang terhubung ke sejumlah rekening bank atas nama pihak lain. Dari hasil penelusuran, dana hasil perjudian tersebut kemudian dialirkan ke berbagai rekening nominee dan perusahaan berbadan hukum CV.

Penyidik menetapkan Jaka Purnama sebagai pihak yang berperan mengendalikan alur perputaran dana. Jaka diduga mencari dan menggunakan identitas orang lain untuk mendirikan sejumlah perusahaan, di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta, yang tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai peruntukannya.

Melalui perusahaan-perusahaan tersebut, dana hasil judi online dipindahkan secara berlapis ke berbagai rekening bank, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang ditransfer ke luar negeri mencapai Rp29.745.436.350,76 melalui layanan transfer telegrafik (TT Remittance) ke sejumlah bank di kawasan Asia Tenggara.

Selain itu, sebagian dana diduga digunakan untuk pembelian aset, termasuk cicilan apartemen di Batam dan transaksi perdagangan barang, yang dinilai sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita dana sebesar Rp9,05 miliar dari berbagai rekening yang terkait dengan jaringan tersebut untuk dijadikan barang bukti.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jaka Purnama dengan dakwaan alternatif dan kumulatif, yakni melanggar Pasal 607 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal terkait perjudian online.

Perkara ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membuktikan peran terdakwa dalam jaringan judi online dan pencucian uang lintas negara tersebut.

Berita Lainnya

Back to top button