Janda Polisi Menuntut Keadilan Ketua PN Surabaya Agar Perintahkan Eksekusi PT Merak Jaya Beton

LintasHukrim – Adanya gugatan perbuatan melawan hukum lima tahun silam di pengadilan negeri surabaya penggugat atas nama Endang palupi SE dan tergugat PT MERAK JAYA BETON dengan nomor perkara No : 312/Pdt.G/2021/PN Sby .
Singkatnya dalam amar putusan majelis hakim I Ketut Suarta tanggal 17 nopember 2021 ,mengadili dalam konpensi dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2,dalam pokok perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Menghukum Tergugat I untuk membayar santunan kepada Penggugat sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat RekonpensiII seluruhnya.
DALAM KONPESI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi (Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 1.325.500,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Atas putusan tersebut diatas PT Merak Jaya Beton melakukan Upaya hukum banding ,hingga kasasi dengan putusan semuanya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama ( pengadilan negeri surabaya ).
Kiranya PT Merak Jaya Beton mengabaikan putusan inkrah Makamah Agung sejak putusan kasasi tanggal 15 Feb. 2024 Nomor Putusan Kasasi 418 K/Pdt/2024 Amar Putusan Kasasi majelis hakim H.Hamdi SH,MH.
Mengadili Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Merak Jaya Beton.tersebut Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Hingga kini januari 2025 PT. Merak Jaya Beton Belum juga membayar santunan sebesar 250 juta rupiah kepada Endang Purwo Palupi (penggugat ), yang kemudian Ibu Endang istri korban meninggal akibat laka lantas pada tanggal 18 Oktober 2024 mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri surabaya .
Diduga lamban dan berlarut larut PN surabaya tidak juga segera melaksanakan amaning dan eksekusi terhadap PT.Merak Jaya Beton tersebut yang berakibat ibu Endang harus capek terombang ambing mondar mandir surabaya krian naik sepeda motor yang tidak ada kejelasan yang pasti.
Jum’at (25/1/25) wartawan media ini mendatangi kantor PT Merak Jaya Beton di jalan barata no 83 surabaya guna konfirmasi terkait belum terbayarnya santunan ibu Endang istri korban meninggal dunia akibat menabrak trailer milik PT Merak Jaya Beton yang parkir sembarangan lima tahun silam.
Kiranya wartawan media ini oleh satpam diarahkan kelantai 2 yang kemudian di temui oleh ibu Olivia .
Melalui tilpon Olivia menghubungi ibu Novita ,yang kemudian kami bisa berkomunikasi dengan ibu Novita dalam percakapannya Novita mengatakan bahwa permasalahan ini sudah diserahkan ke pengadilan negeri surabaya ,dan yang mengurusi masalah ini bapak Wibowo namun beliau tidak ada ditempat sedang keluar kota blitar ” pungkas Novita.
Hingga berita ini diturunkan Kiranya belum didapat statement apapun dari pihak manajement PT.Merak Jaya Beton ( red ).
—————————————————————-
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).