Jamu Kuda Larat dan Hajar Jahanam Dijual Tanpa Izin, Terdakwa Salim Disidang di PN Surabaya

SURABAYA,LintasHukrim – Sidang perkara dugaan peredaran obat tanpa izin edar dengan terdakwa Salim Fahri Abubakar, pemilik UD Asia, kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, SH, MH, dan Indra Koesuma Whardani, SH, menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Saksi BPOM di hadapan majelis hakim menjelaskan hasil uji laboratorium forensik terhadap produk yang dijual terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah produk mengandung sildenafil, zat aktif yang seharusnya hanya boleh digunakan dalam obat keras dan tidak diperjualbelikan bebas.
“Saat kami datang ke toko milik terdakwa, ditemukan produk seperti obat cap Kumis dan jamu Hajar Jahanam, serta berbagai jamu kuat lainnya. Di lokasi kami bertemu dengan seseorang bernama Abu Bakar, yang mengaku sebagai karyawan terdakwa,” terang saksi dari BPOM.
Menurut BPOM, produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan tidak terdaftar dalam sistem registrasi BPOM. “Kami hanya membantu penyidik secara administratif karena seluruh barang yang beredar tidak memiliki izin edar,” lanjut saksi.
Terdakwa Salim Fahri Abubakar didakwa melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Diketahui, saat pemeriksaan pada 11 September 2024, petugas BBPOM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim menemukan 19 jenis obat dan kosmetik tanpa izin edar di toko milik terdakwa, di antaranya Hajar Jahanam Mesir, Helbeh Kadal Mesir, Jamu Kuda Larat, Urat Kuda, Empot-Empot Kembali Gadis, hingga produk kosmetik asal Tiongkok.





