FatalitySidang Lalu Lintas

Jalan Kedongdoro Berdarah: sopir Mabuk Hancurkan Warung Makan, Pasutri Tewas Tergilas di Depan Hotel Holiday Surabaya

LintasHukrim- Sursbaya,(3/2/25), Jalan Kedongdoro, Surabaya, yang biasanya ramai dengan pedagang dan pengunjung kuliner malam, berubah menjadi lokasi tragedi berdarah pada Jumat (1/11/2024) dini hari. Sebuah mobil Toyota Innova Reborn (nopol W-1168-CQ) yang dikemudikan dalam keadaan mabuk oleh Moh. Alief AR Rozqin (23), menghantam kendaraan, warung makan, dan pengunjung di depan Hotel Holiday, menewaskan Sugiono (45) dan Sri Arani (42), pasangan suami-istri yang sedang menunggu pesanan makanan. Tujuh korban lain mengalami luka berat, termasuk pemilik warung dan pengunjung yang terjebak dalam kejadian mengerikan itu.

Berdasarkan kesaksian korban selamat, Bambang Harianto dan Yuni Rahmatul, kejadian bermula pukul 04.00 WIB. Mobil Innova putih yang dikemudikan Alief melaju dari arah selatan menuju utara Jalan Kedongdoro dengan kecepatan di atas 80 km/jam, berkelok-kelok seperti tak terkendali. Kendaraan itu pertama kali menabrak Honda Jazz (nopol P-1766-WD) yang sedang melintas, lalu menghantam Mitsubishi Pajero (nopol W-1909-XK) yang terparkir di depan warung.

“Mobil terdakwa tak berhenti. Dia terus menerobos warung makan, menyeret motor Honda Beat (L-6931-TD), dan menggilas orang-orang yang sedang mengantre. Suami saya berusaha menghindar, tapi kakinya tertimpa besi warung,” ungkap Yuni dengan suara bergetar di persidangan PN Surabaya, Senin (3/2/2025).

Sugiono dan Sri Arani, pasangan asli Surabaya yang baru pulang kerja, menjadi korban paling mengenaskan. Sri ditemukan tersangkut di kolong mobil Innova, sementara Sugiono tewas seketika akibat benturan kepala ke trotoar. “Saya lihat istri Pak Sugiono berteriak minta tolong sebelum terseret. Suara rem mobil sama sekali tak terdengar,” kata seorang saksi oculair yang enggan disebutkan namanya.

Selain korban jiwa, tujuh orang terluka parah, termasuk pemilik warung, dua asisten Bambang, dan empat pengunjung. Kerusakan properti juga parah: tiga mobil hancur, lima motor rusak, dan warung makan ludes terempas. “Ini rezeki keluarga kecil kami hancur dalam sekejap,” keluh Siti, pemilik warung yang masih dirawat di RS karena patah tulang rusuk.

Meski keluarga Moh. Alief telah mengganti kerusakan mobil Bambang dan Yuni sebesar Rp40 juta, mereka menolak bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban yang mencapai Rp5 juta. “Kami sudah berikan uang untuk mobil, tapi biaya rumah sakit itu urusan mereka sendiri. Kami bukan orang kaya,” protes ayah Alief di luar pengadilan.

Pernyataan itu memicu kemarahan keluarga korban. “Dua orang tewas, anak saya cacat permanen, tapi mereka hanya peduli mobil? Ini tidak manusiawi!” bentak Sudarmaji, paman Sri Arani, sambil menunjukkan tagihan rumah sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto membuka fakta mengejutkan: Alief dan empat temannya (Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno, dan Moh. Amiril) menghabiskan 2 botol *Captain Morgan* di Paradise Club sebelum kejadian. Setelah Azriel mengemudikan Innova dari klub, Alief tiba-tiba merebut kemudi dalam kondisi mabuk.

“Dia membanting pintu mobil, marah-marah tak jelas, lalu gaspol ke Jalan Kedongdoro. Ini pembunuhan karena kecerobohan!” tegas Suparlan saat membacakan dakwaan pelanggaran Pasal 310-311 KUHP.

Persidangan sempat memanas ketika Majelis Hakim mengetahui mobil Mitsubishi Pajero (barang bukti) justru dipinjam oleh Bambang tanpa surat resmi. “Ini melanggar prosedur! JPU harus segera lampirkan surat pinjam pakai!” tegur Hakim Ketua. JPU Suparlan pun meminta maaf dan berjanji menindaklanjuti.

Moh. Alief, yang hadir via *video call* dari tahanan, mengaku menyesal namun berkilah: “Saya mabuk karena diajak teman. Saya tidak sadar sudah nabrak orang.” Pengakuannya langsung disambut cibir keluarga korban. “Dia bukan korban, tapi pembunuh!” teriak salah seorang kerabat Sugiono.

Tragedi ini memicu aksi protes warga sekitar yang menuntut Pemkot Surabaya memasang kamera tilang dan melakukan razia malam di Jalan Kedongdoro. “Ini sudah kejadian kelima tahun ini! Jangan sampai ada korban lagi!” seru Andik, Ketua RT setempat.

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli forensik dan saksi tambahan. Masyarakat berharap vonis maksimal diberikan sebagai efek jera.

Berita Lainnya

Back to top button