Jaksa Tuntut Arya Ivandar Karo Dua Tahun Penjara dalam Kasus Judi Online

Surabaya ,LintasHukrim– [1/12/25] Sidang perkara judi online dengan terdakwa Arya Ivandar Karo bin Berkat Karo-Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan, S.H. menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi:
- Pidana penjara selama 2 (dua) tahun,
- Denda Rp20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan,
- Tetap ditahan hingga putusan dijatuhkan.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa:
- Satu unit handphone Realme C15 warna silver,
IMEI 1: 865736041003099
IMEI 2: 865736041003081
Barang bukti tersebut dinilai berkaitan langsung dengan aktivitas terdakwa dalam mengakses situs judi GBOPlay138.
Terdakwa ditangkap setelah diketahui membuka situs permainan slot Sweet Bonanza 1000 pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Homestay N Sweet, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Melalui akun ARVANRO21, terdakwa melakukan deposit dan memasang taruhan via aplikasi Livin Mandiri.
Permainan yang dipilih bersifat peruntungan, di mana kemenangan ditentukan oleh kemunculan minimal empat simbol identik. Aktivitas tersebut kemudian terkonfirmasi melalui pemeriksaan digital forensik pada ponsel terdakwa.
Jaksa menegaskan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian sehingga layak dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan.





