Jaksa Tuntut Anisa Farida 7 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Pencatatan Bank
LintasHukrim, (11/11/24) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani SH, MJ dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Anisa Farida Yuniarti, seorang mantan pegawai Bank MNC, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan pencatatan keuangan dan penggelapan dana nasabah di Bank MNC.
Anisa, yang sebelumnya bekerja sebagai Account Officer Funding atau marketing di Bank MNC Cabang Pembantu Jemursari Surabaya, diduga melakukan pencatatan palsu pada buku tabungan nasabah. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Anisa memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan program tabungan berhadiah kepada seorang nasabah bernama Agus Susanto Lembono. Ia menjanjikan nasabah tersebut hadiah uang tunai dan emas, namun dana yang disetorkan nasabah senilai ratusan juta rupiah tidak tercatat di sistem perbankan Bank MNC.
Menurut jaksa, Anisa memulai aksinya pada Agustus 2019. Saat itu, ia menawarkan program tabungan berhadiah kepada Agus Susanto Lembono dan berhasil meyakinkan nasabah untuk menyetor dana. Namun, pencatatan dana tersebut dalam buku tabungan dan sistem Bank MNC tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga menimbulkan kerugian baik bagi bank maupun nasabah.
JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tuntutan juga didasarkan pada dampak kerugian yang dialami Bank MNC sebagai institusi keuangan yang mengandalkan kepercayaan nasabah.
Sidang yang berlangsung pada Senin (11/11) ini sempat diwarnai dengan penjelasan rinci jaksa terkait modus operandi terdakwa. Jaksa menyebutkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencederai integritas bank sebagai lembaga keuangan. “Dalam kapasitasnya sebagai pegawai bank, terdakwa seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian dan menjaga kepercayaan nasabah,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa, sebelum akhirnya pengadilan menjatuhkan putusan.