Jaksa MenuntutTerdakwa Hendi Hernawan Selama 2 Tahun
LintasHukrim – Surabya ( 2/9 ) Sidang terbuka untuk umum diruang sidang kartika dengan agenda pembacaan tuntutan , dalam sidang off line jaksa penuntut umum Yulistiono dari kejati surabaya menghadirkan terdakwa Hendi Hernawan .
Yulistiono dalam membacakan tuntututannya ” menuntut terdakwa Hendi sebagaima
perbuatan terdakwa Hendi Hernawan, ST terbukti melakukan penipuan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk ahwa terdakwa HENDI HERNAWAN, ST bersama dengan TIMOTIUS JIMMY WIJAYA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 1 November 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di PT. Maju Bersama Selamanya Jl. Pakis Bukit Cempaka Blok R No. 50 Surabaya.
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, atau turut melakukan perbuatan itu dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang .
Berawal tanggal 03 April 2021 TIMOTIUS JIMMY WIJAYAselaku pemilik/pemegang saham 6.230 lembar, bersama ABIDIN dan ABDUL KARIM mendirikan PT. Maju Bersama Selamanya di Banyuwangi dalam bidang budidaya ikan (tambak), dalam perkembangan waktu selanjutnya tanggal 18 April 2022 sesuai dengan salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Maju Bersama Selamanya nomor: 30 tanggal 18 April 2022 di notaris VIVY SORAYA, S.H. M.Kn. memindahkan usaha dari Banyuwangi ke Surabaya dan bertambah usaha sewa truk.
Bahwa selanjutnya TIMOTIUS JIMMY WIJAYA bersama DIANTI ANGGRAENI staf PT. Maju Bersama Selamanya mendatangi kantor PT. Mayora Group DI Daan Mogot Jakarta dan bertemu dengan JENY HARTONO selaku Dept Head Purchasing Logistic untuk mengajukan menjadi VENDOR kepada PT. Mayora Group, selanjutnya Mengisi Form Syarat dan Ketentuan Umum Vendor Transportasi MAYORA GROUP.
Bahwa saksi DIANTI ANGGRAENI menerima Form Syarat dan Ketentuan Umum Vendor Transportasi Mayora Group yang diserahkan Kepada PT Mayora Group dari TIMOTIUS JIMMY WIJAYA.
Atas tuntutan 2 tersebut kuasa hukum terdakwa dalam persidangan pekan depan lakukan pembelaan /pledoi ( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).