Headline

Jaksa Banding, Dua Pejabat PD Pasar Surya Divonis Ringan Kasus Korupsi Parkir

SURABAYA,LintasHukrim– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, M. Taufiqurrahman Bin Nur Chayi (mantan Direktur Pembinaan Pedagang) dan Masrur Bin Fadhil Sofyan (Kepala Cabang Selatan). Keduanya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan parkir, Kamis (29/8).

Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Tirta, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Ketua majelis hakim Ferdinand Marcus menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, melainkan hanya terbukti pada dakwaan subsider.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp300 juta atau pidana tambahan 1 tahun 6 bulan bila tak dibayar.

Tidak puas dengan putusan tersebut, jaksa langsung menyatakan banding. “Pertimbangan kami, putusan ini di bawah dua pertiga dari tuntutan, dan tidak mencantumkan uang pengganti maupun barang bukti seperti dalam tuntutan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, usai sidang. Sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Kasus ini berawal dari penyelidikan perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan 17 titik parkir di wilayah PD Pasar Surya Cabang Selatan. Kejari Tanjung Perak menemukan prosedur yang dilanggar mulai dari pemberitahuan kontrak, evaluasi mitra, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama. Akibat kelalaian tersebut,

negara dirugikan Rp725 juta akibat tunggakan setoran 2020–2023, ditambah selisih data keuangan antara kantor pusat, pengelola parkir, dan kantor cabang.

Berita Lainnya

Back to top button