HeadlineHukum & Kriminal

Jainal Muarifin Terdakwa Judi Online Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara  

LintasHukrim-Surabaya, (12/10/24) Jainal Muarifin Bin Sarun, terdakwa kasus judi online, disidangkan di ruang Garuda 2 dengan agenda putusan. Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3 tentang perjudian online. Jainal dijatuhi vonis 8 bulan penjara di potong masa tahanan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan ini diajukan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno.

Menurut dakwaan, pada hari Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Jainal Muarifin dituduh melakukan permainan judi online di situs WDBOS. Terdakwa meminjam handphone dari Saksi Yusub Bin Marhawi dan menggunakan perangkat tersebut untuk bermain slot online. Jainal dilaporkan melakukan deposit sebesar Rp. 50.000 untuk taruhan dan menggunakan keuntungan dari permainan judi untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP tentang perjudian, yang mengatur bahwa permainan judi harus memiliki izin dari pihak berwenang dan melarang perjudian yang bersifat untung-untungan tanpa izin.

Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan pelanggaran hukum yang serius dan memutuskan hukuman 8 bulan penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya.(Red)

 

 

 

Berita Lainnya

Back to top button