HeadlineHukum & Kriminal

Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pemaksaan Siswa Menggonggong

Surabaya, LintasHukrim (19/3/25 )– Ivan Sugiamto, terdakwa dalam kasus pemaksaan siswa menggonggong seperti anjing, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025). Sidang kali ini beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, dalam tuntutannya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ida Bagus dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika 2.

 

Jaksa menyebutkan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan ini. Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan.

Namun, ada pula faktor yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai menciderai hak-hak anak, menyebabkan korban mengalami kecemasan hingga trauma yang berdampak pada kehidupan sehari-harinya. Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Dalam persidangan sebelumnya, dua saksi dihadirkan, salah satunya Dave Emanuel, teman anak terdakwa. Dave mengungkap bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi antara pihak sekolah, korban, dan terdakwa di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Meski demikian, kasus ini tetap berlanjut ke ranah hukum hingga akhirnya berujung pada tuntutan 10 bulan penjara.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan reaksi publik terhadap tuntutan ini, Ida Bagus menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kami melakukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan. Semua telah dipertimbangkan, baik hal yang memberatkan maupun meringankan,” pungkasnya.

Seusai persidangan, Ivan Sugiamto tampak tenang saat digiring petugas kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Medaeng. Sidang berikutnya dijadwalkan Pledoii.

Berita Lainnya

Back to top button