Sering Dianiaya Istri penjarakan sang suami

LintasHukrim-Surabaya, (24/9/2024 ).Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang terbuka untuk umum di ruang Sari 3 dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyono Nugroho, S.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, secara resmi mendakwa Roy Klevan Septyawan Karosa (34), seorang karyawan swasta, atas tuduhan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Tia Dwi Risanti.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 28 Februari 2024 sekitar pukul 07.40 WIB di rumah mereka yang terletak di Jalan Platuk Donomulyo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Terdakwa diduga memukul kepala korban sebanyak tiga kali, menjambak rambutnya, dan menendang punggungnya. Kekerasan ini dipicu oleh perselisihan antara terdakwa dan korban terkait pengaturan uang untuk anak mereka yang akan berangkat sekolah.
Selain Tia Dwi Risanti, turut dihadirkan saksi lainnya, Dita (30), adik korban. Dalam kesaksiannya, Tia mengungkapkan bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan kekerasan selama pernikahan mereka. Pada hari kejadian, setelah mengantar anak ke sekolah, terdakwa tiba-tiba menghajar Tia, menjambak rambutnya, dan menendang punggungnya. Anak-anak mereka yang masih kecil turut menjadi saksi kekerasan tersebut, dan kini mengalami trauma.
Menurut Tia, terdakwa tidak pernah menunjukkan penyesalan atau meminta maaf atas tindakannya, dan tidak ada upaya dari terdakwa untuk membantu biaya pengobatan korban pasca KDRT, Kekerasan ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada 28 Februari 2024 setelah insiden terakhir terjadi. Selain itu, Tia juga mengungkapkan bahwa terdakwa pernah mendobrak rumah mereka pada malam hari, mematikan saklar lampu, dan mencari kontak mobil, “saya sudah tidak cinta lagi yang mulia” ucap tia akhir persidangan.
Terdakwa sendiri menyangkal sebagian keterangan yang disampaikan oleh saksi, namun Tia tetap pada keterangannya. Dalam pernikahan mereka yang dimulai pada 2013, setelah pernikahan pertama terdakwa yang berakhir dengan perceraian,2016 menikah lqgi Tia mengaku sering mengalami cekcok dan KDRT. Kini, pasangan ini sedang dalam proses perceraian.
Akibat dari kekerasan tersebut, Tia mengalami luka lecet di area mulut, sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit PHC Surabaya. Roy Klevan Septyawan Karosa, yang bekerja sebagai penyewa mobil dan jarang memberikan nafkah kepada keluarga, kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,(Red)