HeadlineHukum & Kriminal

Istri Pejabat Siti Rochani Ditagih Sisa Pembayaran Tanah Saat Rumahnya Digeledah KPK

LintasHukrim-Surabaya, (11/2/25)Isnaely Effendy, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Isnaely membantah telah menerima sisa pembayaran senilai Rp 6,85 miliar dari Ir. Siti Rochani, yang menjadi korban dalam kasus ini.

“Saya tidak pernah menerima sisa pembayaran tanah tersebut. Saya hanya diminta menandatangani kuitansi di rumah Bu Fatah, padahal uang itu tidak pernah saya terima,” ujar Isnaely di hadapan majelis hakim.

 

Menurut kesaksian terdakwa, kasus ini bermula ketika Bu Fatah, yang saat itu sebagai istri pejabat negara, menanyakan kepadanya apakah ada tanah yang dijual. Hubungan terdakwa dan pembeli adalah teman pengajian, Terdakwa kemudian mencarikan tanah dan menemukan bahwa H. Moch Kholil memiliki tanah yang berada di pinggir jalan raya di Pandaan.

Setelah melihat lokasi, terjadi negosiasi antara Bu Fatah dan pemilik tanah, H. Moch Kholil, dengan harga yang disepakati sebesar Rp 13 miliar, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap selama dua tahun.

“Bu Fatah tidak ingin membayar langsung kepada pemilik tanah karena alasan istri pejabat. Saya yang disuruh menerima pembayaran untuk kemudian diserahkan kepada Pak Kholil,” ungkap Isnaely.

 

Hingga tahun 2020, pembayaran sudah mencapai Rp 6,15 miliar. Namun, transaksi mengalami kendala setelah H. Moch Kholil meninggal dunia, dan pembayaran kepada ahli waris pun tertunda.

 

Dalam persidangan, Isnaely mengaku bahwa setelah pemilik tanah meninggal, ia mencoba mengabarkan kepada pembeli tanah dan menagih sisa pembayaran kepada Bu Fatah. Namun, upayanya tidak mendapat respons.

“Saya mendatangi rumah Bu Fatah untuk memberitahukan bahwa Pak Holil meninggal dan menagih sisa pembayaran” ucap nya.

 

“saya malah dipanggil ke dalam rumah, dirayu, dan dipaksa menandatangani kuitansi pembayaran agar kwitansi itu diberikan kepada suaminya untuk di ganti , padahal saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegasnya.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa saat ia datang ke rumah Bu Fatah, ada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menggeledah rumah tersebut.

 

“Saya datang ke rumahnya sampai malam, dan saat itu ada pegawai KPK yang sedang melakukan penggeledahan,” kata Isnaely di hadapan majelis hakim.

 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Isnaely Effendy dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat menghadapi hukuman pidana maksimal empat tahun penjara untuk masing-masing pasal.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan dan konfrontasi bukti antara para pihak.(Ariefjuan)

Seusai persidangan tim media wawancara ke Pengacar Hukum (PH) terdakwa muhammad Amrullah , menurutnya apa yang dia sampaikan adalah sama yang di aampaikan klienya,

” bahwa yang 13M yang di terima terdakwa adalah tidak benar” ucap amrullah

” kenapa klienya mau membuat kwitansi 13m biar suaminya mau memberikan pelunasan namun tidak tahu kok seperti ini” penutupnya.

 

Berita Lainnya

Back to top button