HeadlineHukum & Kriminal

Iskandar alif diputus 5 tahun 8 bulan dalam perkara Narkotika

Lintas Hukrim -Surabaya (4/9) Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda replik di ruang Garuda 2 menghadirkan Jaksa Penuntut Umum, Furkon Adi Hermawan, yang menyatakan bahwa terdakwa Iskandar Arif alias Gombloh bin Dul Mukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Iskandar didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan tersebut mencakup perbuatan tanpa hak atau melawan hukum berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis sabu.

Kejadian ini berawal ketika terdakwa sering membeli sabu dari Shugab alias Kancil, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 3 Juni 2024, terdakwa membeli 5 paket sabu dari Shugab untuk dijual kembali dengan harga bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per paket. Terdakwa berhasil menjual dua paket pada hari yang sama, menghasilkan keuntungan sebesar Rp50.000 per paket. Namun, sebelum seluruh sabu terjual, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 5 Juni 2024 di rumahnya di Jalan Raya Bringin, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat netto sekitar 0,09 gram per paket, dua timbangan elektrik, beberapa bendel plastik klip, alat Avometer, dan sebuah ponsel merk OPPO.

Dalam tuntunan JPU pada 21/8/24Menyatakan  terdakwa Iskandar Arif Alias Gombloh BIN Dul Mukti terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu”  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 114 ayat

Dengan bukti-bukti yang telah diajukan, persidangan berikutnya akan menjadi penentu nasib terdakwa dalam menghadapi hukuman yang berat di bawah Undang-Undang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim, yang diperkirakan akan mendapat perhatian luas dari publik.

————————————————————–

CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button