HeadlineHukum & Kriminal

Irwansyah terdakwa Penipuan Sertifikat Pelayaran, Akui Keterangan Saksi

Surabaya–LintasHukrim, Pengadilan Negeri Surabaya, (3/10/24), kembali menggelar sidang perkara penipuan yang melibatkan terdakwa Irwansyah bin Muhammad Kadir. di ruang Tirta 1 ini menghadirkan saksi Khairul Anam, rekan korban, untuk memberikan keterangan terkait dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa.

Dalam sidang, saksi menjelaskan bahwa terdakwa telah menjanjikan pengurusan Sertifikat Pelayaran FF dan Sertifikat Pelayaran Rating untuk korban, Hanip, pada tahun 2022. Terdakwa menyebut bahwa sertifikat tersebut akan selesai dalam waktu dua bulan karena terdakwa mengaku memiliki koneksi dengan orang dalam. Untuk biaya pengurusan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 6.500.000,- kepada terdakwa.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sertifikat tidak kunjung selesai. Terdakwa kemudian meminta tambahan biaya sebesar Rp 600.000,- dengan dalih pengurusan lebih lanjut ke Jakarta. Total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp 7.100.000,-. Meskipun demikian, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan uang yang telah diserahkan korban pun tidak dikembalikan.

Saksi Khairul Anam dalam persidangan menegaskan bahwa korban telah berupaya untuk memediasi dan meminta pengembalian uang tersebut, namun hingga saat ini terdakwa belum memenuhi permintaan tersebut. Terdakwa, dalam kesempatan yang sama, membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan saksi di persidangan.

Kasus ini bermula dari kejadian yang terjadi pada Juni 2022, ketika korban mempercayai terdakwa untuk mengurus sertifikat pelayaran. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.100.000,-. Jaksa Penuntut Umum, Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus penipuan yang melibatkan terdakwa Irwansyah Bin Muhammad Kadir terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui proses hukum ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, serta korban dapat memperoleh kepastian hukum dan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi tambahan dan melanjutkan pembuktian atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.(Red)

 

Berita Lainnya

Back to top button