Imanuel Wahyudi bin Tan Giok Jong di seret ke meja hijau gegara KDRT dan Pencabulan Anak

SURABAYA,LintasHukrim– Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara pidana dengan terdakwa Imanuel Wahyudi bin Tan Giok Jong 37, Kamis 21 agustus 2025 Sidang berlangsung tertutup karena menyangkut dugaan kekerasan dan pencabulan terhadap anak kandung.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa diduga berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. Perbuatan itu mengakibatkan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh serta trauma psikis.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Jaksa menegaskan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari sekali dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, disertai ancaman kepada korban.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan tersebut memuat ancaman pidana berat.
Majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup untuk umum sesuai ketentuan hukum acara, demi melindungi hak-hak anak korban. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seusai persidangan selalu kuasa hukum Terdakwa
Dwi Oktorianto R, SH dan Albert Kurniawan, SH. mengajukan pembelaan dengan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa penuntut umum