HeadlineHukum & Kriminal

Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Diduga Suap Hakim Demi Bebaskan Anak dari Jerat Hukum

LintasHukrim(4 /11/2024) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024.

Meirizka diduga menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dengan total nilai Rp3,5 miliar. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Rabu, 23 Oktober 2024.

“Totalnya Rp3,5 miliar,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Kejagung, Senin.

 

Dalam perkembangan penyidikan, Abdul Qohar juga menyebut bahwa suami Meirizka, Edward Tannur, diduga mengetahui tindakan istrinya tersebut. Edward mengakui dirinya mengetahui bahwa Meirizka menjalin komunikasi dengan orang-orang yang diharapkan dapat membantu masalah hukum anak mereka. Namun, Edward mengklaim tidak mengetahui besarnya uang yang disalurkan.

“Kami masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan Edward dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdul Qohar.

Meirizka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk keperluan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a untuk Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan upaya mempengaruhi proses peradilan dengan suap. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut.(JuanArief)

 

 

Berita Lainnya

Back to top button