HeadlineHukum & Kriminal

Ibu Kandung Ronald Tannur Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di Pengadilan Negeri Surabaya

LintasHukrim, (4 /11/ 2024) Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan MW, ibu kandung dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah MW menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan pemberian suap kepada sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Surabaya. Dugaan suap tersebut diduga bertujuan untuk mempengaruhi jalannya sidang perkara pidana yang melibatkan Ronald Tannur sebagai terdakwa.

Penyidikan mengungkapkan bahwa MW beberapa kali bertemu dengan tersangka lainnya, seperti LR dan ZR, yang disebut-sebut sebagai perantara dalam upaya “pengurusan” perkara Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, MW dan LR bertemu di sebuah kafe untuk membahas pengurusan tersebut. Tak hanya itu, pada 6 Oktober 2023, MW kembali bertemu dengan LR yang kemudian menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila dana tidak disetujui, maka biaya tidak akan dikembalikan.

MW diduga telah menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada LR. Dana tersebut diduga akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu di pengadilan dengan maksud agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

 

 

Berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh penyidik, MW kini ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. MW dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa penahanan MW bertujuan untuk mencegah hilangnya barang bukti dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan intervensi terhadap sistem peradilan melalui praktik suap, yang apabila terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap integritas lembaga peradilan.

Penetapan MW sebagai tersangka merupakan langkah serius dari Kejaksaan Agung dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan pengadilan.(juanArief)

 

Berita Lainnya

Back to top button