Ibu Cicil Bersaksi: Luka-Luka Vinna, Janji Suami, dan Tekanan Perdamaian yang Mengiringinya

Surabaya ,LintasHukrim– Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/11/2025). Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim S. Pujiono ini menghadirkan saksi a de charge, yakni ibu kandung terdakwa, Ibu Cicil. Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dan Mosleh hadir mengikuti jalannya sidang.
Di hadapan majelis, Ibu Cicil memulai kesaksian dari awal pernikahan Vinna dan Sena pada tahun 2012. Baru beberapa bulan menikah, Vinna kerap meminta pulang karena merasa tidak nyaman. Ia selalu menasihatinya untuk mencoba bertahan, berharap pernikahan muda itu bisa berjalan baik.
Namun tanda-tanda kekerasan mulai terasa sejak Vinna mengandung anak pertama. Saksi menggambarkan bagaimana Vinna bahkan tidak diperbolehkan mengalami mual atau muntah. Ketika hamil besar anak kedua, sang besan memanggilnya untuk bertemu menantunya. Di pertemuan itulah suami Vinna justru meminta izin menikah lagi karena telah menghamili wanita lain.
Vinna memang jarang bercerita, kata ibunya. Tetapi suatu hari ia pulang dengan wajah dan tubuh penuh lebam. Ibu Cicil merawatnya, namun tiga hari kemudian besan datang dengan janji bahwa Sena akan berubah. Vinna kembali ke rumah itu, namun kekerasan terus terjadi dan bahkan berulang setelah pengusiran di rumah Panjang Jiwo.
Puncaknya, Vinna pulang dalam kondisi paling parah. Menurut saksi, tubuh anaknya babak belur seperti habis dihajar habis-habisan. Ia merawat semua luka itu, hingga akhirnya Vinna melakukan visum. Ibu Cicil menyebutkan bagaimana tekanan mental membuat Vinna depresi dan sering mengigau, sebelum akhirnya terdakwa memutuskan menggugat cerai.
Kesaksiannya tidak berhenti pada kekerasan fisik. Ia juga mengungkap bagaimana berbagai pihak, termasuk pengacara suami, mendorong tercapainya perdamaian agar Vinna mencabut laporan KDRT. Prosesnya dilakukan di kantor polisi hingga ke notaris. Saksi bahkan mendengar sendiri percakapan telepon yang memintanya dan Vinna menerima syarat damai, dengan alasan bisa menggugat cerai nanti.
Ada pula cerita mengenai uang damai yang nilainya disebut mencapai Rp2 miliar. Sebagian diterima Vinna, sebagian lain ditransfer ke pengacaranya yang akhirnya mundur.
Di sisi lain, saksi mengungkap bahwa pembantu rumah tangga, Liana, juga menjadi korban. Liana dipukul dengan stik golf setelah mencoba menolong Vinna yang diseret dari lantai satu ke lantai dua. Saksi sendiri mendampingi Liana melakukan visum.
Ketika Vinna tinggal di Sidoarjo, aksesnya kepada anak dibatasi. Telepon diblokir. Bahkan saat sidang, saksi melihat sendiri bagaimana ajudan pihak suami mendorong Vinna ketika ia hendak mendekati anaknya.
Seusai kesaksian panjang itu, kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menilai bahwa munculnya isu permintaan uang Rp20 miliar dari pihak JPU adalah hal yang tidak berdasar karena tidak terdapat dalam dakwaan maupun BAP. Baginya, jaksa justru membuka substansi baru yang tidak boleh diperiksa karena melampaui surat dakwaan.
Bangkit menegaskan bahwa Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP membatasi ruang pemeriksaan pada dakwaan. Jika jaksa tidak lagi meyakini dakwaan yang dibuat, menurutnya sudah selayaknya tuntutan bebas diajukan bagi Vinna Natalia.
Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa.





