Hwang Renyi WNA Taiwan Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kecelakaan Maut di Surabaya
LintasHukrim, 10/12/24) Huang Renyi (32), seorang warga negara Taiwan, menghadapi tuntutan 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang, Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, di kawasan Grand Pakuwon, Surabaya, pada 1 September 2024.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan bahwa tuntutan hukuman 1 tahun penjara sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Terdakwa mengemudi dalam kondisi lalai hingga menginjak pedal gas alih-alih rem, menyebabkan mobil menyeret korban beberapa meter dan mengakibatkan kematian dua orang,” ungkap JPU.
Huang Renyi, melalui penerjemahnya, menyampaikan rasa penyesalannya dan menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya. Kuasa hukum terdakwa menekankan bahwa perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa sudah tercapai.
Keluarga korban, yang diwakili oleh Edy Wijaya, menerima tali asih sebesar Rp 120 juta untuk masing-masing keluarga korban, sebagai bagian dari kesepakatan damai. Dalam dokumen perdamaian, keluarga korban menyatakan telah memberikan maaf dan memohon agar terdakwa dihukum seringan mungkin.
Namun, JPU tetap berpendirian bahwa kesepakatan damai tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Sidang berikutnya akan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.