Hukum

Hubungan dan Aborsi Terungkap, Iqbal Zidan Nawawi Divonis 2 Tahun 9 Bulan

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dalam perkara perlindungan anak. Terdakwa yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu universitas negeri di Surabaya tersebut divonis pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujioni, Kamis (2/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan 9 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda dan subsider yang sama.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan pidana terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2021 saat terdakwa dan korban masih berstatus di bawah umur. Hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa korban berinisial F (21) mengaku mengalami kehamilan sebanyak tiga kali dan melakukan aborsi pada tahun 2023 hingga 2024. Korban menyebut tindakan tersebut dilakukan karena adanya tekanan dari terdakwa.

Perkara ini mencuat setelah korban menolak ajakan terdakwa untuk kembali melakukan hubungan intim pada awal Desember 2024, yang kemudian berujung pada pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa usia terdakwa saat kejadian serta adanya upaya perdamaian menjadi hal yang meringankan. Namun demikian, hakim menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas, mengingat dampak trauma psikis yang dialami korban.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tindak pidana terhadap anak tetap diproses secara hukum demi menjamin keadilan dan perlindungan bagi korban.

Berita Lainnya

Back to top button