FatalitySidang Lalu Lintas

Huang Renyi WNA Asal Taiwan Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas Di tuntut 1 Tahun penjara

LintasHukrim(4 Desember 2024) Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Huang Renyi, warga negara asing (WNA) asal Taiwan, digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/12). Huang Renyi dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Nurhayati, meski ia hanya menyampaikan poin inti tuntutan tanpa penjelasan pertimbangannya karena kondisi suaranya yang sakit. “Yang Mulia, karena suara saya sakit, saya izin membacakan tuntutannya saja,” kata JPU Nurhayati dalam persidangan, yang disetujui oleh majelis hakim yang dipimpin Ferdinan.

Huang Renyi dinyatakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peristiwa bermula pada 1 September 2024 pukul 18.41 WIB, ketika terdakwa mengendarai mobil Pajero dalam kondisi mengantuk di kawasan Grand Pakuwon Surabaya.

Di depan Cluster Brisbane, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga yang dikendarai Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20). Akibat salah menginjak pedal gas saat mencoba mengerem, mobil Huang menyeret korban beberapa meter. Kedua korban mengalami luka parah dan dilarikan ke RS Bhakti Dharma Husada (BDH), namun nyawa mereka tak tertolong. Dionisia meninggal dunia beberapa menit setelah tiba di rumah sakit, sementara Kristiani meninggal dua hari kemudian.

Kuasa hukum terdakwa, Robert Mantinia Soedarsono, menyebut tuntutan ini sudah sesuai dengan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa. Huang juga telah memberikan santunan kepada ahli waris yang disaksikan oleh kepala desa setempat.

“Kompensasi telah diberikan dengan hati tulus, disertai surat perdamaian yang memuat permohonan agar terdakwa dituntut ringan,” ujar Robert. Ia juga menekankan bahwa sepeda listrik yang digunakan korban tidak memenuhi aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan tidak diizinkan untuk digunakan di jalan umum.

Dalam sidang tersebut, terdakwa, melalui penerjemahnya, meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pada aturan lalu lintas, baik oleh pengendara mobil maupun pengguna kendaraan lainnya.(Red)

——————————————————————

Seusai persidangan Pengacara Terdakwa Robert Mantinia Soedarsono, SH, MH.

Bahwa tuntutan itu sudah sesuai dikarenakan ada kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa, Robert sendiri dalam perbyataanya sudah memberikan santunan dan sudah ada kesepakatan damai dari kuasa ahli waris dan tetdakwa, Robert menambahkan permintaan maaf Clientnya dan terma kasih atas surat perdamaian dibuat dengan hati tulus,

Robert menambahkan “Fakta hukumnya bahwa sepeda listrik yang dipakai korban dalam UUD tidak diperbolehkan dipakai dijalan, korban juga tidak memakai helm dan tidak adanya saksi saksi ditempat kejadian perkara (TKP) yang melihat /mengetahui saat kejadian kecelakaan tersebut “ucapnya

Robert juga menambahkan kompensasi sudah diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk dan disaksikan oleh kepala desa, dalam pernyataanya yang ada tandatangan dan di buat oleh hati yang tulus disitu ada kata kata dituntut ringan diputus ringan tidak keberatan” penutupnya.

Berita Lainnya

Back to top button