HeadlineHukum & Kriminal

HT Direktur PT. Wahyu Tirta Manik Tersangka Dugaan Korupsi Kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dItahan  

LintasHukrim-Surabaya(18/9/24) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Tersangka berinisial H.T (67), mantan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik, diduga terlibat dalam penyalahgunaan kredit yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 34 miliar.

Menurut Kejaksaan, penahanan dilakukan setelah H.T diduga tidak menghadiri panggilan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah. Penahanan ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan yang dipimpin oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Surat perintah penahanan tersebut telah diterbitkan dengan nomor: Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 pada 18 September 2024.

H.T ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya sebagai bagian dari langkah hukum lebih lanjut. Tindak pidana ini melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa dugaan korupsi ini masih akan didalami lebih lanjut, mengingat besarnya kerugian negara akibat tindakan tersangka.(Red)

Berita Lainnya

Back to top button