Hokky Handojo dihadapkan framing premanisme Usai laporkan helen lanawati ke polda Jatim

Surabaya,LintasHukrim – Sengketa harta gono-gini antara pengusaha tekstil Surabaya, Hokky Handojo, dan mantan istrinya Helen Lanawati kembali memanas. Polda Jatim resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 24 Februari 2025, membuka peluang Helen ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Hokky, Irwan, menjelaskan bahwa kliennya menikah dengan Helen pada 1994 dan dikaruniai dua anak. Sebelum menikah, Hokky sudah memiliki usaha tekstil dari warisan orang tuanya yang berkembang pesat.
Masalah mulai muncul setelah Helen pada 2009 membujuk Hokky menandatangani surat wasiat dan pernyataan harta di hadapan notaris. Dua tahun kemudian, saat perselisihan rumah tangga terjadi, Helen kembali mengajak Hokky menandatangani Akta Perdamaian No. 040 yang ternyata memberi keuntungan besar bagi dirinya.
“Pak Hokky hanya mendapat Rp8 miliar, sementara seluruh aset, termasuk pabrik tekstil, jatuh ke tangan Helen,” ujar Irwan.
Hokky kemudian melayangkan gugatan ke PN Surabaya pada 2011. Rangkaian putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung, termasuk PK, menyatakan Akta Perdamaian No. 040 batal demi hukum. Pabrik tekstil dinyatakan harta bawaan Hokky, dan aset selama perkawinan wajib dibagi dua.
Meski eksekusi pertama dilakukan pada 2015, Helen dan anak-anaknya terus melawan lewat gugatan waris dan perlawanan eksekusi, namun semuanya ditolak pengadilan.
Persoalan makin rumit ketika aset yang masuk sita eksekusi justru dijaminkan Helen ke bank. Hokky pun melapor ke Polda Jatim pada Oktober 2024 dengan dugaan tindak pidana Pasal 231 jo 372 KUHP. Setelah empat kali mediasi gagal, penyidikan resmi dimulai.
Hokky menegaskan dirinya hanya ingin hak yang telah diputuskan pengadilan. Ia meminta pembagian batas fisik bangunan pabrik agar bisa kembali bekerja. Namun upaya itu dipelintir di media sosial sebagai aksi premanisme, bahkan anak-anaknya ikut memviralkan.
“Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan. Saya sedih melihat pabrik yang saya bangun kini merosot, mesin banyak rusak,” kata Hokky.
Saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, kuasa hukum Helen, Syaiful Ma’arif, hanya merespons dengan stiker bertuliskan “komando” tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.





