Hingga Kini Belum Ada Surat Pemanggilan Hakim Damanik Dkk Dari MKH Jakarta
LintasHukrim – Paska diusulkannya Hakim Damanik dkk oleh Kabid Waskim dan investigasi komisi yudisial RI Joko Sasmito ke Mahkamah Agung agar diberikan sangsi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim pengadilan negeri surabaya.
Komisi Yudisial mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik,Mangapul,dan Heru Hanndyo yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (26/8).
Joko menyampaikan KY akan menyurati Ketua MA perihal itu.
Selain itu, ia juga menyampaikan KY akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA tersebut.
Kiranya hingga berita ini diturunkan belum ada surat pemanggilan dari majelis kehormatan Hakim ( MKH ) kepada tiga hakim jadwal sidang dari MA di Jakarta.
Wartawan media ini (24/9/24) mengkonfirmasi KY penghubung jawa timur di kantor KY kawasan gayungsari barat surabaya ,terkait kapan dilaksanakan sidang terhadap hakim Damanik dkk.
Awalnya kami ditemui petugas KY Ibu ragil yang sedang bertugas hari ini selasa (24/9),yang megatakan ” kita kurang tahu pak terkait masalah ini coba saya tanyakan dahulu kepada kordinatornya ,dan datanya terpusat kita nggak terima info dan yang bisa jelaskan adalah satu pintu yakni kordinatornya, biar iformasinya nggak kemana mana .
Ragil tambahkan bahwa kalau di KY adalah jubir kalau di KY penghubung disebutnya kordinator yang akan menyampaikan informasinya ,dan andai sudah ada jadwal ky jawa timur tidak tahu,surat panggilan sidang langsung dikirimkan ke pengadilan negeri surabya ,karena tempat sidangnya di jakarta,lain hal nya kalau sidangnya di surabaya seperti sidang di PT KY penghubung jawa timur pasti dikasih tahu .
Lanjut Ragil sebutkan bahwa fungsi KY penghubung jawa timur ini hanya menerima laporan awal dan pengaduan dari masyarakat,ketika pemeriksaan segala macam pleno,panel itu di KY pusat .
Terkait proses hakim Damanik KY penghubung di jawa timur ini tidak tahu,namun kalau ditanyakan bisa melalui kodinatornya pak Dizar yang kebetulan beliau sedang keluar ,coba bapak tanyakan ke Pak Dizarnya ini saya beri nomer tilponnya ” pungkas Ragil.
Singkatnya wartawan media ini melalui tilpon genggamnya menanyakan ke pak Dizar terkait Hakim Damanik dkk apakah sudah ada penjadwalan sidang dari majelis kehomatan hakim ( MKH) ,dan apakah MKH di MA sudah terbentuk ” tanya wartawan,kiranya Dizar selaku kordintor KY jawa timur menjawab cukup singkat ” belum ada mas ” jawab Dizar.
Harapan warga surabaya berharap permasalahan proses persidangan Damanik dkk di MKH di MA segera terlaksana dengan segala hasilnya .
Untuk diketahui hingga saat ini Hakim Damanik dkk masih menjalankan aktifitas sehari hari bersidang seperti biasanya ,landai terkesan tidak ada permasalahan apapun ( red ).
—————————————————-
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).