HeadlineHukum & Kriminal

Heru Prasetyo Didakwa Curi Tab PC di Cagar Budaya Joko Dolog

LintasHukrim (26 /12/ 2024 )Heru Prasetyo, pengunjung area cagar budaya Joko Dolog, didakwa atas tindak pidana pencurian berupa satu unit Tab PC warna gold milik Maria Theresia Massing Kejadian ini berlangsung pada Senin dini hari, 26 Agustus 2024, di dapur area Joko Dolog, Jalan Taman Apsari, Surabaya.

Menurut kronologi yang disampaikan di persidangan, korban saat itu meninggalkan Tab PC miliknya dalam kondisi di-charge di dapur sebelum pergi ke Taman Bungkul bersama temannya. Namun, ketika kembali pada malam hari, perangkat tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

Korban bersama penjaga area makam, Muji Muliono, kemudian memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa terdakwa mengambil Tab PC tersebut pada pukul 03.30 WIB. Terdakwa menyembunyikan barang curiannya di balik pohon di area Joko Dolog sebelum akhirnya menjualnya ke seorang pembeli di kawasan WTC Surabaya keesokan harinya seharga Rp75.000.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp3.000.000. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi telah diajukan ke persidangan.

Heru Prasetyo kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Masyarakat umum menghimbau tindakan pencurian ini mencederai keamanan dan ketertiban di kawasan cagar budaya yang seharusnya menjadi tempat edukasi dan wisata. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga keamanan di ruang publik(Red)

Berita Lainnya

Back to top button