Headline

Heri Suyono alias Ambon Didakwa Edarkan 4,17 Gram Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo

Lintas Hukrim -Surabaya, (12/6/25) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang terbuka untuk umum di Ruang Cakra dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa Heri Suyono alias Ambon bin Wadi. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dbacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta penasihat hukum terdakwa, Victor Asian Sinaga, SH.

Dalam uraian dakwaannya, JPU Yustus menyampaikan bahwa terdakwa ditangkap atas dugaan menerima dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pangat (DPO). Transaksi dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 19.30 WIB di samping pabrik gula di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Barang diperoleh terdakwa untuk diedarkan kembali dengan sistem pembayaran di belakang setelah terjual.

Terdakwa sempat melakukan aktivitas peredaran kembali dengan meranjau sabu di Jl. Tanggul, Gg. Lapangan, Wonoayu serta menjual kepada beberapa pelanggan.

Berdasarkan hasil penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 13 Februari 2025, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat ± 2,47 gram bruto.

1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat ± 0,49 gram bruto.

1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat ± 0,33 gram bruto.

1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat ± 0,34 gram bruto.

1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat ± 0,28 gram bruto.

1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat ± 0,26 gram bruto.

1 butir pil warna merah muda bertuliskan “ROLEX” (ekstasi).

1Buah timbangan elektrik warna silver

Seluruh barang bukti tersebut disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim, narkotika yang disita mengandung Metamfetamina dan Mefedron, yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 30 Tahun 2023.

Terdakwa dijerat oleh JPU dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni perbuatan “menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tanpa hak dan izin dari pihak berwenang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Victor Asian Sinaga, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya, sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap hak-hak hukum kliennya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi sqkwi

Berita Lainnya

Back to top button