Hukum

“Handy Soenario dan Jan Hwa Diana Dituntut 8 Bulan Penjara atas Kasus Perusakan Mobil”

SURABAYALintasHukrim– Dua orang terdakwa, Handy Soenario dan Jan Hwa Diana, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya(22/9/25) terkait dugaan perusakan dua unit kendaraan milik rekanan proyek kanopi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, SH, mendakwa keduanya dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang.

Kasus ini berawal saat terdakwa Handy memesan pekerjaan pembuatan kanopi jenis motorized retracable roof kepada saksi Paul Stephanus pada Agustus 2023. Proyek berjalan hingga 75 persen, namun kontrak dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada Oktober 2024. Handy kemudian meminta uang muka sebesar Rp205,9 juta dikembalikan 100 persen, tetapi saksi Paul tidak bisa memenuhi karena pekerjaan sudah berjalan.

Cekcok terjadi pada 23 November 2024 di Perumahan Pradah Permai, Surabaya. Menurut jaksa, kedua terdakwa yang emosi lalu merusak kendaraan yang digunakan saksi. Velg dan ban mobil pikap Daihatsu Grandmax milik saksi Hironimus Tuqu dilepas paksa, sedangkan ban mobil sedan Mazda milik saksi Yanto digerinda hingga sobek. Akibatnya, kedua mobil tersebut tidak bisa digunakan.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Handy Soenario dan Jan Hwa Diana masing-masing dengan pidana penjara delapan bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Barang bukti berupa rekaman video, BPKB, dan STNK kedua kendaraan turut diajukan dalam persidangan.

Berita Lainnya

Back to top button