HeadlineHukum & Kriminal

Hakim Dan Jaksa Diduga Sepakat Memutus Perkara Terdakwa Yang Belum Dilakukan Penuntutan Oleh JPU

LintasHukim – Dalam nomor Perkara 1489/Pid.Sus/2024/PN Sby terdakwa yeyen Kardila oleh JPU Siska Christina dari kejari surabaya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP .

Dan kedua Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang sangsi bagi pelaku eksploitas anak.

Dan ketiga diduga melanggar pasal 296 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
tentang Prostitusi dan perzinahan dengan menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan .

Dalam usaha bisnis lendir ini terdakwa Yeyen Kardila dibantu oleh 6 pembatu atau joki yakni saksi Sandy Sanjaya,Saksi Erlan Mangun, saksi Rusno Irawan, saksi Ardi Saputra, saksi Ranu Safikri Als. Ranu dan saksi Arpin Mahendra (Keenam saksi diperiksa dalam berkas perkara terpisah/split ).

Singkatnya para joki ini mempunyai peran masing masing untuk mencari korban dan mencari para hidung belang sejak bulan Januari 2024 sampai bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Apartemen Bale Hinggil yang terletak di Jl.Ir.Soekarno Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan .

Untuk diketahui aksi bejat terdakwa Yeyen Kardila dilakukan sejak januari hingga Mei 2024 telah mempekerjakan korbannya 4 anak dibawah umur diantaranya 1. Anak saksi Viola Als.Febi (Usia 16 tahun),2.Anak korban Maya Puspita Sari Als. Windi (Usia 16 tahun / berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran (-LT-08062013-0590),3.Anak saksi Siska Amelia Als. Sisil (Usia 16 tahun) dan 4.Anak saksi Nur Dwi Aissah Als. Dwi (Usia 16 tahun) oleh terdakwa dijadikan pelacur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) .

Pada ahirnya keempat korbannya setelah melakukan tugasnya oleh terdakwa tidak dibayar ,dengan dalih untuk makan ,operasional,dan bayar apartement .

Disebutkan dalam split perkara nomor 1491/Pid.Sus/2024/PN terdiri dari 5 terdakwa diantaranya 1.Ardi Saputra 2.Sandi Sanjaya 3.Ranu Safikri 4.Arpin Mahendra dan 5 Rusno Irawan, bahwa jadwal sidangnya masih nanti pada 21 oktober 2024 pekan depan baru akan dibacakan tuntutan atas kelima terdakwa tersebut diatas oleh jaksa Siska Christina dari kejari Surabaya.

Ironisnya dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Tirta 2 senen (14/10) dengan agenda pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Yeyen Kardila dan Sandi Sanjaya ,diduga jaksa Siska Christina dari kejari surabaya dan ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo melakukan pelanggaran hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP, maka putusan yang dihasilkan bisa dikatakan cacat prosedur ,karena patut diduga pula terdakwa Yeyen dan Sandi Sanjaya belum dilakukan penuntutan oleh JPU .

Selasa (15/10) melalui tilpon genggamnya wartawan media ini konfirmasi ke bapak Alex Adam selaku humas PN Surabaya terkait dugaan adanya oknum hakim memutus perkara pidana yang mana terdakwanya belum dilakukan penuntutan olh JPU .

Kiranya humas PN surabaya enggan memberikan keterangan apapun terkait yang ditanyakan wartawan,hingga berita ini diturunkan belum didapat statement atau keterangan apapun dari bapak Alex Adam selaku humas PN surabaya .
—————————————————–
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button