Hukum & Kriminal

Guntual bin Abdullah dan Tutik Rahayu Dituntut 3 Bulan Penjara karena Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos

LintasHukrim,SURABAYA – Mantan suami istri  berprofesi sebagai pengacara, Guntual bin Abdullah dan Tutik Rahayu, akhirnya duduk di kursi pesakitan setelah lima tahun kasus mereka berjalan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/7), Jaksa Penuntut Umum Guntur Arief Witjaksono menuntut keduanya dengan pidana penjara selama tiga bulan karena diduga mencemarkan nama baik lembaga peradilan melalui media sosial.

Peristiwa bermula pada Juni 2018 saat keduanya hadir sebagai korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tak terima dengan putusan hakim, mereka meluapkan kekesalan dengan meneriakkan kalimat provokatif seperti “pengadilan bubar”, “hakim bisa dibeli”, hingga “hakim tidak layak duduk di situ”. Aksi itu direkam dan viral di media sosial.

Tak berhenti di situ, Guntual dan Tutik juga memposting pernyataan bernada tajam di akun Facebook masing-masing. Mereka menyebut pengadilan sebagai “sarang mafia hukum”, menyebut hakim sebagai “wakil Tuhan yang bisa dibeli”, hingga membagikan video berjudul “Viral Bobroknya Pengadilan Negeri Indonesia” yang ditonton lebih dari sejuta kali.

Perkara ini tercatat dengan nomor 1718/Pid.Sus/2021/PN Sby. Sidang telah mengalami enam kali pergantian majelis hakim sejak didaftarkan lima tahun lalu. Agenda sidang berikutnya akan memasuki tahap pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

 

Berita Lainnya

Back to top button