Gugatan Baru Muncul, Kuasa Hukum Tegaskan Rumah di Dr. Soetomo 55 Tak Terkait Laksamana Yos Sudarso

Surabaya,LintasHukrim( 26/3/25) – Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr. Soetomo 55, Surabaya, kembali memasuki babak baru. Handoko Wibisono menghadapi gugatan baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara nomor 184/Pdt-Bth/2025/PN.Sby. Gugatan ini diajukan oleh Puji Rahayu, yang meminta pembatalan eksekusi pengosongan rumah tersebut.
Gugatan ini merupakan yang ketiga, setelah dua perkara sebelumnya, yakni 391/Pdt.G/2022/PN.Sby dan 383/Pdt.Bth/2024. Dalam persidangan terbaru, majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim menetapkan agenda mediasi pada Kamis, 13 Mei 2025.
Kuasa hukum Handoko Wibisono, Iko Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti dasar hukum gugatan yang diajukan oleh Puji Rahayu.
“Yang kami tahu, Puji Rahayu membeli rumah itu dari Terlawan I, Tri Kumaladewi, pada tahun 2021. Namun, kami tidak mengetahui dasar hukum jual beli tersebut. Fakta ini baru akan terungkap saat tahap pembuktian di persidangan atau setelah seluruh dokumen diunggah ke e-Court,” ujar Iko Kurniawan di PN Surabaya.
Ia juga mempertanyakan alasan Puji Rahayu tiba-tiba muncul sebagai pelawan dalam proses eksekusi rumah tersebut.
“Puji Rahayu tiba-tiba muncul sebagai pelawan dalam eksekusi pengosongan rumah ini. Saya tidak tahu alasan dia membeli rumah itu dan dasar jual belinya apa. Fakta ini baru akan terungkap jika persidangan sudah dalam tahap pembuktian,” tambahnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/3/2025), tim kuasa hukum Handoko Wibisono, yang terdiri dari Reno Suseno, Deny Abadi, dan Iko Kurniawan, secara tegas membantah klaim bahwa rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 merupakan peninggalan pahlawan nasional Laksamana Yos Sudarso.
“Pernyataan yang kami sampaikan berdasarkan fakta hukum dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan,” kata Reno Suseno.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses transaksi rumah tersebut.
“Seharusnya, jika pemilik sebelumnya sudah memiliki persetujuan pembelian yang dilakukan oleh Tri Kumaladewi, tidak perlu ada konsinyasi sampai tiga kali,” ujar Reno.
Kuasa hukum Iko Kurniawan menjelaskan secara rinci riwayat kepemilikan rumah tersebut berdasarkan sertifikat tanah yang menjadi dasar hukum dalam persidangan:
“Objek sengketa di Jalan Dr. Soetomo 55 memiliki sertifikat No. 651 sejak tahun 1969. Sertifikat ini awalnya menjadi objek jual beli antara perusahaan dan pejabat kepada Dr. Hamzah pada 19 September 1972. Kemudian, rumah tersebut dijual kembali kepada Ny. Tina Endrawati Djuanda. Selanjutnya, pada 17 Desember 2007, rumah ini berpindah kepemilikan kepada Rudianto Santoso. Terakhir, rumah tersebut dibeli oleh Handoko Wibisono pada 11 November 2016,” jelasnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan historis maupun hukum antara rumah tersebut dengan Laksamana Yos Sudarso.
“Kami ingin menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan bukti yang diajukan di pengadilan, bukan opini atau asumsi yang berkembang di luar persidangan,” tambahnya.
Sebelumnya, eksekusi pengosongan rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 telah dijadwalkan dua kali, tetapi mengalami penundaan. Tim kuasa hukum Handoko Wibisono memastikan bahwa eksekusi tahap ketiga akan dipersiapkan lebih matang agar berjalan lancar dan kondusif.
“Percuma kalau klien kami hanya menang di atas kertas. Kami ingin memastikan bahwa keputusan hukum bisa dieksekusi dengan baik,” ujar Iko Kurniawan.
Majelis hakim telah menetapkan 13 Mei 2025 sebagai jadwal mediasi. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi sebelum persidangan masuk ke tahap pembuktian. Jika mediasi gagal, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan dokumen kepemilikan dan bukti lain yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Kasus sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 ini masih menyisakan banyak pertanyaan terkait legalitas transaksi jual beli dan kepemilikan sah properti tersebut.
Keputusan dalam mediasi mendatang akan menjadi faktor kunci dalam menentukan arah penyelesaian kasus