Gugat PMH Soal Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Tempuh Jalur Hukum di PN Surabaya

Reporter: Arief
TF: Sujianto (baju biru), kuasa hukum keluarga Wei Mingcheng
Surabaya , LintasHukrim,Com– Upaya keluarga almarhum Wei Mingcheng untuk memperjuangkan hak waris saham di PT Hasil Karya, Sidoarjo, kini bergulir di meja hijau. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang berlangsung di ruang Kartika itu merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan legalitas prinsipal penggugat.
Kuasa hukum keluarga Wei Mingcheng, Sujianto SH, MH, menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan demi memperjuangkan hak waris saham yang ditinggalkan almarhum, yang semasa hidup menjabat sebagai direktur PT Hasil Karya.
“Hari ini kami hadir bersama keluarga almarhum Wei Mingchen, yaitu istri dan anaknya. Mereka datang jauh-jauh dari China untuk mencari keadilan atas hak-hak almarhum suaminya yang meninggal di Indonesia,” ujar Sujianto dari Kantor Hukum YSR & Partners kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Sujianto, inti gugatan yang diajukan adalah soal peninggalan saham milik almarhum di perusahaan yang berbasis di Sidoarjo tersebut.
“Poin utama gugatan ini adalah terkait peninggalan saham almarhum yang semasa hidup menjabat sebagai direktur PT Hasil Karya,” katanya.
Dalam gugatan ini sejumlah pihak turut ditarik sebagai tergugat.
Mereka antara lain Edi Gunawan sebagai pemegang saham PT Hasil Karya, Johan yang juga tercatat sebagai pemegang saham sekaligus komisaris, serta Direktur PT Hasil Karya yang diwakili Jimmy.
Tak hanya itu, notaris Deddy Wijaya juga turut digugat karena menerbitkan akta jual beli saham.
Gugatan juga berkaitan dengan legalitas surat kuasa penjualan saham dari pemegang saham Raden Agung Stefanus.
Meski demikian, sidang belum masuk pada pembahasan pokok perkara. Menurut Sujianto, majelis hakim masih memeriksa kelengkapan administrasi serta legalitas para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Sidang kedua hari ini agendanya pemeriksaan legalitas prinsipal penggugat. Karena ada beberapa tergugat dan turut tergugat, tadi majelis hakim masih melakukan pemeriksaan administrasi dan legalitas para pihak,” jelasnya.
Persidangan pun belum dapat dilanjutkan karena salah satu pihak turut tergugat belum hadir di persidangan.
“Yang belum hadir tadi dari pemegang protokol, yakni notaris yang melegalisasi surat kuasa penjualan saham,” ungkapnya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada pihak yang belum hadir tersebut.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 2 April 2026,” pungkas Sujianto..




