Headline

GSP Ditahan, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi dan TPPU Rp3,6 Miliar di Dinas PU Surabaya

Lintas Hukrim, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya berinisial GSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Surabaya, Selasa (3/6/2025).

GSP diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut selama periode 2016 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, GSP diduga menerima sejumlah uang yang tidak sah selama menjabat, tanpa pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

“Penerimaan uang tersebut bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat publik. Seharusnya setiap gratifikasi dilaporkan dalam waktu 30 hari, tetapi yang bersangkutan tidak melaporkannya sama sekali,” ungkap perwakilan penyidik Kejati Jatim dalam keterangan persnya.

Tak hanya itu, GSP juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana tersebut dengan mentransfer uang ke rekening pribadi, kemudian mengalihkannya dalam bentuk deposito dan instrumen keuangan berupa sukuk, yang mengindikasikan adanya praktik pencucian uang (TPPU).

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim yang terbit secara bertahap sejak Desember 2023 hingga Januari 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,6 miliar serta dokumen-dokumen terkait.

Berdasarkan hasil gelar perkara, GSP resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP.78/M.5/F.d.2/06/2025 tertanggal 3 Juni 2025. GSP disangka melanggar:

Pasal 12B jo. Pasal 12C jo. Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta

Pasal 3 jo. Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai tindak lanjut, penyidik juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-804/M.5/Fd.2/06/2025, dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab secara hukum.

 

Berita Lainnya

Back to top button