Headline

Gigit Jari, Residivis Penadah Barang Antik Dituntut Tinggi

LintasHukrim,Surabaya – Harapan Mat Hayi dan Syaiful Anam untuk mendapatkan tuntutan ringan pupus sudah. Dua terdakwa kasus penadahan barang curian berupa perhiasan antik itu justru dituntut cukup tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar Kamis (3/7/2025) di ruang Garuda I, JPU Angelo Emanuel Flavio Seac menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan barang curian milik korban Melviana Sihombing. Barang tersebut berupa kalung, gandul, dan cincin antik hasil pencurian oleh terdakwa lain bernama Sujono, yang disidangkan dalam berkas terpisah.

“Terdakwa Mat Hayi dan Syaiful Anam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Angelo di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Mat Hayi dituntut pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Syaiful Anam dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, keduanya dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Tuntutan terhadap Mat Hayi lebih berat karena ia tercatat sebagai residivis. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus serupa dalam penadahan barang hasil curian berupa ponsel.

Saat dimintai tanggapan atas tuntutan jaksa, Mat Hayi sempat memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Namun Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menanggapi tegas, “Kamu sudah pernah dihukum kasus yang sama, masih kamu ulangi lagi.”

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.

 

Berita Lainnya

Back to top button