Giat Jum’at Berkah Pengurus YMAI Bersama Rekan Rekan Wartawan
LintasHukrim – yayasan masjid al’iklas (YMAI ) surabaya pada jum’at berkah (27/9/24) mengundang rekan rekan wartawan media TV, cetak dan online di kantor yayasan guna menyampaikan hasil atau putusan hakim pengadilan negeri surabaya tingkat pertama,dari gugatan pengurus yayasan yang lama ,yang mana hasil dari gugatan pengurus yayasan yang dalam amar putusan majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Berikut pernyataan tim kuasa hukum YMAI yang disampaikan bapak Sutrisno SH,MH “jadi setiap hari jum’at pengurus, pembina,dan pengawas berkumpul rapat untuk mengevaluasi dan saran,dan keguyubannya sudah sangat terasa .
Karena kita ini pelayannya umat ,walau kita mendapat serangan kita mebalasnya tetap dengan cara yang santun ,dan saat ini kita fokuskan kepada pelayanan jamaah ,dan masalah hukum nanti rekan rekan wartawan pertanyaanya ke tim kuasa hukum.
Menurut salah satu pengurus yayasan H Mukminin mengatakan proses peralihan dari pengurus yang lama ke yang baru hal ihkwal kepengurusan yang lama diberhentikan hakekatnya itu pengurus yang lama digugat oleh jamaah melalui petisi atas kepengurusannya yang dianggap tidak tanggap dan tidak amanah dalam kepenguruan yayasan al iklas ini .
Lanjut Mukminin ,dalam yayasan ini terdiri dari tiga organ sesuai undang undang yayasan diantaranya undang undang yayasan,AD/ART 2020 s/d 25 yang sudah sesuai dengan undang undang yayasan dimana kekuasaan ,kewenangan mengangkat dan memberhentikan adalah kewenangan pembina .
Adanya petisi yang diserahkan ke pembina dengan permintaan penjelasan dari pengurus yang lama ,malah para jamaah pembuat petisi malah dilaporkan ke polres KP 3 surabaya tentang fitnah dan pencemaran nama baik dan jamaah masih pengikuti proses,yang kemudian petisi para jamaah ditampung oleh pembina.
Tindak lanjut dari petisi tersebut pembina memanggil pengurus yayasan ,namun tidak dihiraukan dan tidak mau datang dipemanggilan tersebut yang kemudian pembina menon aktifan ketua yayasan yang lama.
Agar tidak adanya kekosongan ketua Yayasan YMAI ditunjuklah ketua PLT bapak Sutariyono .
Pihak pembina dengan itikad baik menunggu pengurus yang lama untuk memberikan jawaban atas petisi tersebut,kiranya tidak ada tanggapan kemudian diadakan rapat dahulu yang kemudian dilakukan pemberhentian ketua yayasan yang lama beserta jajarannya .
Berikut pernyataan ketua PLT bapak Sutariyono mengatakan bahwa dirinya diangkat sebagai PLT sejak januari 2023 , dan kondisi di yayasan ini semua terkunci mulai kotak amal,kantor yayasan,pintu gerbang semua terkunci ” cerita Sutariyono .
Tindakan awal saya ganti semua kunci kunci yang dibawa pengurus yang lama ,yang kemudian saya lakukan konsolidasi dengan pengurus yang baru karena di yayasan ini ada tiga yang harus kita urusi ada masjid,usaha warung dan pendidikan .
Kita juga konsolidasi dengan para guru dan kepala sekolah pada hari selasa yang kemudian hari jumatnya pengurus yang lama datang ke al iklas dan memberikan info kepada guru guru yang sedang melaksanakan arisan ibu ibu bahwa kepengurusan yang baru adalah tidak sah.
Kendati kepengurusan sudah diganti mereka pada jumat minggu pertama masih mengambil kotak amal karena mereka masih membawa kuncinya ,ketika kotak sudah terbuka kita ambil uang kotak dan mereka merekam ,kata mereka pengurus yang baru merampas atau merampok uang kotak amal.
Dan secara diam diam pengurus yang lama mengambil dokumen sebanyak tiga kardus sekitar jam 11 siang ada saksi dari kepala sekolah yang mengambil Ar dan Ts .
Dan lanjut kami berbenah dan memperbaiki yang sudah rusak dan memasang 116 titik lampu dan para jamaah mulai semarak untuk mengunjungi masjid ini ,dan pembenahan sekolah sampai TK,SD,dan SMP.
Kemudian kami juga bayar pajak sekitar 40 juta ,ketika ditanyakan anggaran kepengurusan yang baru berapa ” menurut ketua PLT yang masih dinas aktif di TNI ini ,mengatakan kepengurusan yang baru ini saldo 0 ,dan satpam itu yang bayar saya dari uang pribadi, dan lagi para pegawai ada yang melapor kesaya ada yang 3,4,5 belum dibayar oleh pengurus yang lama ” pugkasnya.
Terpisah para media ini menanyakan kepada tim kuasa hukum terkait dugaan penggelapan uang kotak masjid yang dilakukan bendahara yang lama Winarno ,berikut pernyataan tim kuasa hukum ” bahwa Winarno sudah dilaporkan polsek krembangan ,dan winarno sudah ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka .
Ketika ditanyakan sejumlah uang tersebut diatas apakah ada pengakuan dari tersangka,tanya wartawan, ” memang ada pengakuan dari tersangka sebagian untuk membangun rumah,tidak menutup kemungkinan dari pihak lain yang turut serta ,yang kini perkaranya sedang dalam penyidikan pihak polisi dan berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaa ” punkgas tim kuasa hukum( red )