Hukum

Gaya Desicha Fani Hansa, mantan Kasir PT Tripalindo Didakwa Gelapkan Rp7,9 Miliar

Surabaya,LintasHukrim–[23/9/25] Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan kembali mencuat di Surabaya. Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membuat laporan keuangan fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp7,9 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap bahwa perbuatan terdakwa berlangsung sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018. Selama kurun waktu itu, Desicha secara sistematis melakukan mark up pada laporan keuangan perusahaan yang berlokasi di Jalan Komering No. 14, Surabaya.

Sebagai kasir, Desicha menerima laporan pengeluaran mingguan dari Kepala General Superintendent, Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik. Laporan itu seharusnya dicatat dan disahkan secara benar, baik dalam bentuk tertulis maupun soft copy. Namun, terdakwa justru mengubah angka-angka dalam laporan.

“Terdakwa secara sengaja melakukan perubahan angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah uang yang benar-benar dikeluarkan dengan jumlah yang dicatat. Selisih tersebut kemudian diambil untuk kepentingan pribadi,” jelas JPU Diah Ratri di persidangan.

Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan mengungkapkan adanya kerugian keuangan yang ditanggung PT Tripalindo Trans Mix sebesar Rp7.907.601.090.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berita Lainnya

Back to top button