Gasak Koleksi Rp1,5 Miliar, Moch. Busro dan Nama Muhammad Ikhsan Muncul di Persidangan

SURABAYA,LintasHukrim– Sidang lanjutan kasus pencurian koleksi uang kuno bernilai miliaran rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/9/2025). Agenda kali ini menghadirkan saksi korban, Budi Setiawan, yang membeberkan bagaimana koleksi numismatik pribadinya terkuras sedikit demi sedikit, hingga akhirnya kepercayaannya runtuh setelah melihat bukti rekaman CCTV.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa Moch. Busro bukanlah insiden sesaat. Sejak September 2024 hingga Juni 2025, ia berulang kali masuk ke rumah Budi dengan alasan pekerjaan, mulai urusan STNK hingga buku tabungan. Setiap rumah sepi, ia menyusup ke ruang penyimpanan dan membawa kabur sebagian koleksi.
“Perbuatan terdakwa dilakukan 57 kali. Barang yang dicuri bukan pecahan biasa, tetapi ribuan lembar uang kuno dan ribuan koin dari berbagai negara, mulai dollar robek, uang Myanmar, Fiji, hingga gulden Belanda,” tegas JPU di ruang sidang.
Budi mengisahkan awal mula kecurigaannya. “Awalnya saya kira salah hitung. Tapi makin lama makin banyak yang hilang. Dari situ saya curiga, lalu pasang CCTV,” jelasnya. Rekaman kamera itulah yang memperlihatkan jelas sosok orang kepercayaan keluar masuk rumah sambil membawa koleksi.
“Terdakwa adalah orang kepercayaan saya. Tidak ada orang lain yang bisa masuk rumah selain yang saya percaya,” kata Budi. Ia menambahkan, awalnya sempat menanyakan baik-baik, namun Busro mengelak. “Setelah saya tunjukkan rekaman CCTV, baru dia mengakui,” ungkapnya.
Budi juga menyebut ada bukti aliran dana dalam rekening tetdakwa “Nama Muhammad Ikhsan seringkali tercatat sebagai pihak yang men transfer uang kepada terdakwa” ujarnya.
Terdakwa sendiri mengakui keterangan saksi juga siapa yang membeli barang barang curian tersebut, Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli emas, motor Beat, dan sebuah mobil Grand Livina. Ironisnya, mobil itu kemudian terbakar di jalan tol.
Menurut dakwaan, kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar, dihitung dari pengakuan terdakwa serta barang-barang yang dijual kepada penadah Muhammad Ikhsan. Nama Ikhsan disebut jaksa rutin muncul sebagai pembeli selama hampir tiga tahun.
Meski kecewa berat, Budi tetap berusaha tenang di ruang sidang. “Saya marah, tentu saja. Tapi saya juga berharap ini jadi pelajaran supaya terdakwa berubah dan tidak mengulanginya lagi,” ucapnya, membuat suasana hening.
Busro sempat mengelak saat saksi menanyakan perihal barang barang yang di curinya namun tak kuasa setelah rekaman CCTV diputar. Ia akhirnya mengakui semua perbuatannya. Atas tindakannya, ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian jo. Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.