Gara-gara ‘Menggonggong’, Ivan Sugianto bablas Bui

LintasHukrim-Surabaya ,ivan Sugiamto, terdakwa dalam kasus perundungan terhadap siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah aksinya memaksa seorang siswa untuk bersujud dan menggonggong viral di media sosial.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (5/2/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivan dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Perbuatan terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar JPU Galih dalam persidangan.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Ivan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Baik, Yang Mulia, kami ajukan eksepsi,” ujar Billy Handiwiyanto, penasihat hukum Ivan. Mendengar permohonan eksepsi, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Ahmad Sidqi Amsya, memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (12/2/2025).
Kasus ini bermula dari pertandingan basket antara SMAK Gloria 2 dan SMA Cita Hati pada 21 Oktober 2024. Setelah pertandingan, anak Ivan yang berinisial EL mendapat ejekan dari seorang siswa SMAK Gloria 2, EN, yang menyebutnya mirip anjing pudel. Mendengar hal tersebut, Ivan marah dan mendatangi EN di sekolahnya pada 10 Oktober 2024.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Ivan terlihat memaksa EN untuk bersujud meminta maaf sambil menggonggong. Aksinya menuai kecaman dari warganet, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perundungan terhadap anak di bawah umur.
Meski sempat dilakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan. Pada 14 November 2024, Ivan ditangkap di Bandara Juanda dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, Ivan Sugiamto bisa dijatuhi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta. Selain itu, dakwaan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan juga dapat memperberat hukuman yang akan diterimanya.
Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat dan menjadi pengingat bahwa tindakan emosional yang berlebihan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Sidang lanjutan akan digelar pada 12 Februari 2025 untuk mendengar tanggapan hakim atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ivan.