Gara-gara Cemburu, Harvin Pratama Sondak Bakar Kosan Teman Medsosnya
Surabaya-LintasHukrim,(22/10/24)Harvin Pratama Sondak (27), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan pembakaran dan pencurian dengan pemberatan. Terdakwa diduga membakar barang-barang milik Susi Handayani (36), seorang penghuni kost di Jalan Sepat Lidah Kulon, Surabaya, serta mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Kejadian tersebut terjadi pada 4 Juli 2024.
Kronologi Kejadian Pada tanggal 4 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Harvin mendatangi kost korban dengan membawa bensin yang disimpan dalam botol kecil berkapasitas 600 ml. Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, Duta Mellia Kejari Surabaya terdakwa yang sedang dalam kondisi emosi memasuki kamar korban tanpa izin, lalu terlibat cekcok dengan korban. Harvin diduga menyiramkan bensin ke kasur, sprei, dan barang-barang lainnya secara acak. Bahkan sebagian bensin mengenai tubuh korban.
Setelah menyiramkan bensin, terdakwa menyalakan api, sehingga menyebabkan kebakaran di kamar kost. Korban, yang mengalami luka bakar akibat insiden tersebut, segera menghubungi suaminya, Indra Setiawan, untuk meminta pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Wijaya Sejahtera untuk mendapatkan perawatan, termasuk menjalani operasi akibat luka bakar yang dideritanya.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum juga di hadirkan saksi indra setiawan suami, dan susi handayani istri di Ruang Garuda 1, menurut indra ia tidak mengetahui kejadian pembakaran istrinya dan juga tidak kenal kepada terdakwa, saat kejadian indra di telpon istrinya untuk segera datang ke kos dan lantas menyuruh mengantarkan ke RS karena ada luka bekas terbakar.
Dalam kesaksianya Susi Motif pembakaranya dikarenakan terdakwa cemburu, Hubungan Terdakwa dengan Korban Berdasarkan keterangannya sudah saling mengenal selama tujuh (7) bulan. Hubungan mereka diduga berawal dari perkenalan di media sosial, dan terdakwa sering berkunjung ke kost korban. Hubungan tersebut tidak diketahui oleh suami korban. Pada hari kejadian, terdakwa dilaporkan emosi karena korban tidak menurut apa yang diperintahkan agar tidak keluar ” lha wong kamu gak nurut ” ucap terdakwa saat kejadian pembakaran,yang menjadi pemicu insiden tersebut.
Selain membakar barang-barang milik korban, Harvin juga diduga mencuri sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai dan peralatan kosmetik. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2,5 juta.
Tuntutan Hukum bagi Harvin Pratama Sondak didakwa dengan Pasal 187 ke-2 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan nyawa dan harta benda, serta Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, terdakwa menghadapi ancaman hukuman berat.
Saat ini, terdakwa telah ditahan di Rutan Surabaya sejak 18 September 2024 dan masih menjalani proses persidangan. Dalam persidangan yang baru saja digelar, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakannya dipicu oleh rasa cemburu.
Perkembangan Kasus Kasus ini masih dalam tahap persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembelaan terdakwa. Pengadilan akan menentukan vonis setelah semua bukti dan keterangan dihadirkan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dalam persidangan berikutnya.
Terpisah seusai persidangan PH Terdakwa, Hizbul Maulana dan tamziz ,SH dalam keteranganya permasalahan klienya adalah permaslahan asmara dan latar belakang kejadian pembakaran harvin kepada indah dikarenakan terdakwa melarang korban untuk tidak keluar kost / jalan jalan,” terdakwa seniri sudah meminta maaf” ucap Hizbul.
Terdakwa juga mengakui kesalahanya dalam persidangan.